Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemkot Denpasar secara resmi menerapkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Hari pertama pelaksanaan Pewali tersebut pada Jumat (15/5/2020) nampak terjadi penumpukan kendaraan saat pemeriksaan surat keterangan yang wajib dibawa saat hendak memasuki wilayah Kota Denpasar di pos perbatasan.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Berbagi Paket Galungan Bersama Sahabat Disabilitas

Menyikapi kondisi ini, Pemkot Denpasar pun langsung bergerak cepat melakukan evaluasi. “Kondisi tadi di lapangan memang ini hari pertama, terjadi penumpukan di salah satu pos perbatasan, dan saat ini kita lakukan evaluasi,” ujar Juru Biacara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Jumat (15/5/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, penerapan PKM saat ini masih tahap penyesuaian dengan kondisi masyarakat saat ini. Dimana, dengan penerapan PKM kegiatan masyarakat masih dapat terlaksana sebagai mana mestinya, hanya saja dibatasi pelaksanaanya dengan berpedoman pada protokol kesehatan.

“Saat ini kan memang belum ada metode yang pasti dapat mencegah atau mengurangi penyebaran Covid-19, saat ini kita semua sedang mencari dan merancang formula yang tepat, dari kondisi inilah yang diperlukan adalah penerapan PKM sambil evaluasi, dan penerapan perwali ini secara teknis setiap minggu akan  kami evaluasi,” kata Dewa Rai

Dewa Rai mengatakan bahwa nantinya penerapan pemeriksaan perbatasan dilaksanakan dengan penambahan jumlah petugas dan dilakukan dengan lebih selektif. Selain itu, dalam proses pemeriksaan sangat dihindari adanya kontak langsung, serta seluruh petugas dapat dilengkapi dengan APD yang memadai.

“Kami sudah merancang evaluasi, dan tentu masyarakat diharapkan tidak resah atau khawatir, hal ini dikarenakan seluruh kegiatan masyarakat tetap normal, hanya saja diwajibkan melengkapi surat keterangan yang menjadi persyaratan, serta selalu memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.

Dewa Rai menambahkan, penerapan Perwali PKM ini bukanlah semata-mata untuk membatasi masyarakat. Melainkan mengingat kondisi Kota Denpasar sebagai ibukota Provinsi Bali yang menjadi pusat pergerakan di berbagai bidang. Bahkan, berdasarkan penelitian Balitbang Kota Denpasar, tanpa intervensi pemerintah dan kepatuhan masyarakat, kasus diprediksi mengalami peningkatan yang drastis.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Buka Panjer Basketball 3x3 Competition, Turnamen Basket Perdana di Kota Denpasar

“Jadi kami berharap masyarakat tetap waspada dan disiplin mengikuti arahan pemerintah. Keberhasilan dalam menekan penyebaran Covid-19, juga sangat tergantung dukungan dan partisipasi masyarakat,” pungkasnya.(humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News