Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Bhabinkamtibmas Desa Marga Dajan Puri, Kecamatan Marga, Aiptu I Wayan Wantera, memberikan teguran kepada anak-anak yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor, Selasa (26/5/2020). Selain karena belum cukup umur untuk mendapatkan SIM, juga karena tanpa menggunakan helm dan masker.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

Saat melaksanakan sambang di desa binaanya, bhabinkamtibmas tersebut menjumpai anak-anak melintas berboncengan mengendarai sepeda motor. Atas pelanggaran yang dilakukan anak-anak tersebut, Wantera kemudin memberikan imbauan supaya anak tersebut balik ke rumah, dengan arahan karena belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.

“Di samping belum cukup umur, tidak menggunakan helm dan tanpa menggunakan masker. Apalagi sampai saat ini wabah virus corona masih menyebar. Guna mencegah penyebaran virus tersebut, kami menyarankan anak-anak tersebut untuk pulang ke rumahnya, dan kalau mau keluar rumah supaya menggunakan masker,” ujarnya.

Sementara Kapolsek Marga AKP I Gusti Made Sudarma Putra, S.Sos,S.H. pun mengatakan bahwa sudah jadi tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

“Hal itu penting sebagai pengetahuan dan pendidikan bagi anak-anak maupun orangtua si anak, supaya anak anak disiplin dan mengerti tentang tertib berlalu lintas. Dalam hal ini, peran dan perhatia

orangtua dalam mengawasi anak-anaknya adalah sangat penting dilakukan,” katanya. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News