Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar mulai menyosialisasikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Denpasar tahun pelajaran 2020/2021.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, AMSI Bali Bertandang ke APJII Bali Nusra

Pada Selasa (26/5/2020), jajaran Disdikpora Denpasar melakukan sosialisasi dengan Komisi IV DPRD setempat. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Wayan Mariyana Wandhira didampingi Ketua Komisi IV Wayan Duaja dihadiri jajaran Komisi IV.

Kadisdikpora Kota Denpasar, I Wayan Gunawan mengatakan, pelaksanaan PPDB berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI 44/2019. Di mana instrumen hukum yang diatur Perwali, mengacu pada Permendikbud dengan mengedepankan azas nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Secara umum, PPDB pada SMP negeri di Denpasar menggunakan empat jalur. Paling dominan adalah jalur zonasi sebesar 58 persen. Kemudian 5 persen jalur afirmasi, dan 2 persen untuk perpindahan orang tua, serta 35 persen jalur prestasi yang terdiri atas prestasi akademik dan non akademik (Utsawa Dharma Gita, olahraga, seni, peduli lingkungan, dan penghargaan PKB).

Lebih lanjut dijelaskan, jika tahun lalu pada jalur zonasi digunakan jarak terdekat, sedangkan sekarang yang dipakai untuk meloloskan siswa bisa diterima di SMP negeri, yakni nilai hasil belajar lima semester terakhir kelas 4,5 dan kelas 6  semester I untuk mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika dan IPA. Untuk jalur zonasi dan afirmasi, calon siswa hanya boleh memilih 1 SMP negeri sesuai zona yang ditetapkan melalui batasan desa atau kelurahan. Sementara jalur prestasi, siswa dapat bebas memilih 1 dari 14 SMP negeri di Kota Denpasar.

Gunawan menambahkan, khusus untuk kuota terdampak Covid-19, dasar seleksi berdasarkan surat keterangan terdampak Covid-19 penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan di Kota Denpasar. Apabila daya tampung tidak terpenuhi akan diisi dengan kuota jalur zonasi. Sebaliknya, jika melebihi daya tampung maka diseleksi melalui nilai hasil belajar, dan apabila jumlah nilai hasil belajar calon peserta didik baru sama, maka mengutamakan umur yang lebih tua.

Proses PPDB SMP negeri pendaftaranya diawali jalur afirmasi dan zonasi (umum dan terdampak Covid-19) mulai 18 – 20 Juni, jalur perpindahan orang tua/wali murid dilaksanakan mulai 20-23 Juni, dan jalur prestasi akademik dan non akademik dimulai 25-30 Juni. Sedangkan pendaftaran ulang akan dilaksanakan pada 9-11 Juli 2020.

“Keseluruhan tahapan PPDB SMP di Kota Denpasar dilaksanakan secara daring melalui https://denpasar.siap-ppdb.com,’’ ujar Gunawan.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya, Inflasi di Provinsi Bali Meningkat

Pada PPDB tahun ini, calon siswa tak lagi harus mencari nomor token sebelum mendaftar seperti tahun lalu. Calon siswa yang tidak lolos di jalur zonasi, bisa ikut lagi di jalur prestasi. Dengan catatan memiliki prestasi sesuai yang dicari oleh sekolah. Karena itu, waktu pendaftaran untuk masing-masing jalur berbeda.

Terkait mekanisme PPDB SMP negeri, dijelaskan Gunawan, diawali calon siswa melakukan pendaftaran daring secara mandiri di situs https://denpasar.siap-ppdb.com selanjutnya pilih jalur, input NISN, unggah dokumen dan pilih sekolah. Selanjutnya, calon siswa mencetak bukti pendaftaran, operator sekolah melakukan verfikasi berkas calon siswa dan calon siswa bisa melihat status verifikasi di situs https://denpasar.siap-ppdb.com. Jika status verifikasi berkas calon siswa ditolak, maka calon siswa dapat melakukan pendaftaran daring lagi, dengan menyesuaikan syarat dan ketentuannya kembali.

“Jika status verifikasi berkas calon siswa baru diterima, tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi di situs https://denpasar.siap-ppdb.com,’’ jelas Gunawan.

Baca Juga :  Rio Firdaus, dari Kekurangan Uang Rp50 Juta hingga Menang Undian Mobil

Ia juga mengingatkan calon siswa untuk cermat membaca juknis PPDB dan memastikan pilihan sekolah. Mengingat pada PPDB tahun ini, calon siswa baru tak boleh mengubah pilihan sekolah.

Sementara itu, salah seorang anggota Komisi IV, A.A.Susruta Ngurah Putra menekankan agar jumlah siswa dalam rombel diperhatikan. Jangan sampai jumlah ini bisa dipermainkan. Bukan hanya itu, jalur prestasi ini juga harus diperhatikan jangan sampai memicu keresahan orang tua siswa. (ads/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News