Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNGKabar gembira datang dari Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Badung selaku bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Badung.

Baca Juga :  Hibah Badung Angelus Buana Rp11,9 Miliar Lebih untuk Buleleng

Dimana setelah melakukan rapid test terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikarantina di salah satu hotel di kawasan Kuta yang dilaksanakan pada Senin (27/4/2020), dari 55 PMI yang di rapid test hasilnya semuanya negatif.

Bahkan dari 55 PMI tersebut, 16 orang diantaranya sudah diperbolehkan pulang karena sudah sesuai dengan protokol kesehatan dengan telah menjalani masa karantina selama 14 hari. Hal tersebut disampaikan oleh Kadis Kesehatan dr. I Nyoman Gunarta selaku Koordinator Satuan Tugas Operasi di Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Badung.

Lebih lanjut dr. Gunarta mengatakan pada hari yang sama juga dilaksanakan rapid test yang bertempat di Wantilan Gedung DPRD Badung dimana kegiatan ini adalah screening awal terhadap adanya kasus-kasus yang tersebar di Kabupaten Badung sehingga menjadi tugas dari Diskes untuk  melakukan mitigasi dan surveilance terhadap kasus Covid-19.

Rapid tes ini membutuhkan waktu sekitar 15-20 menit per orang setiap tesnya dan untuk mengetahui hasilnya dengan melibatkan rata-rata sebanyak 7-9 orang tenaga medis maupun paramedis.

Dikatakan, ketika hasilnya negatif, akan ada pengulangan kembali untuk diperiksa lagi (negatif false) minimal setelah 7-10 hari atau sekitar tanggal 5 Mei mendatang dengan maksud menunggu terbentuknya anti body dari subjek test muncul untuk mendapatkan hasil yang lebih valid lagi. Sedangkan kalau ada yang hasilnya positif, langsung diadakan pemeriksaan lanjutan berupa pemeriksaan swab/swab test dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) yang dilaksanakan di rumah sakit.

Baca Juga :  Bandara I Gusti Ngurah Rai Siap Layani Arus Balik

Namun karena adanya Surat Edaran (SE) dari Gubernur, bila hasil pemeriksaan di kab/kota ada rapid positif maka pemeriksaan dialihkan ke rumah singgah di kawasan Kuta dimana pemeriksaannya di tindaklanjuti oleh Gugus Tugas Provinsi.

Sementara itu Kepala Seksi Surveilance dan Imunisasi Diskes Badung I Gusti Agung Alit Naya yang juga Koordinator Bidang Pencegahan di Satgas mengatakan yang menjadi sasaran pada rapid test hari Senin ini di Wantilan Gedung DPRD adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pelaku Perjalanan Non PMI (PP Non PMI), yang menjalani isolasi mandiri di rumah (bukan yang karantina di hotel) dengan jumlah keseluruhan adalah 57 orang.

Baca Juga :  Gandeng Tiga Perempuan Hebat, IndoLinen Gelar Talkshow untuk Edukasi dan Inspirasi

Dikatakan dari 57 orang yang di rapid test, 1 orang menunjukkan hasil reaktif (positif), dimana yang positif ini sudah dilakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi, pihak dari Gugus Kabupaten mengantar yang bersangkutan ke rumah singgah yang di Kuta guna dilakukan tindak lanjut oleh Gugus Tugas Provinsi dengan melakukan swab test.

Lebih lanjut Alit Naya kembali mengingatkan untuk jadwal rapid test, hari Senin sampai Rabu ini dilaksanakan di Wantilan DPRD Badung, untuk hari Kamis hingga Sabtu dilaksanakan di BKIA Abianbase Kuta. Dilanjutkan untuk pemeriksaan pada hari Selasa (28/4/2020) akan diambil dari wilayah Puskesmas Mengwi I dan Puskesmas Mengwi II serta ditambahkan rapid test bagi masyarakat yang belum dites Senin ini. Dan pada hari Selasa (28/4/20) juga dilaksanakan rapid test bagi PMI lainnya yang dikarantina di rumah singgah.(agg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News