Insentif Pajak
Sumber Foto : (Ilustrasi) https://www.vecteezy.com

BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jendral Pajak memberikan insentif pajak bagi wajib pajak yang bergerak di bidang usaha untuk membantu mengurangi dampak ekonmi wabah Virus Corona (Covid-19).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktoran Jenderal Pajak Hestu Yoga Sakama dalam siaran pers, Senin (6/4/2020) menjelaskan untuk melaksanakan pemberian insentif tersebut maka Direktorat Jenderal Pajak menentukan klasifikasi lapangan usaha wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018 yaitu mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut.

Baca Juga :  Pertamina Tambah 130 Ribu Lebih Tabung LPG untuk Pulau Bali

“Apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Hestu.

Untuk lebih praktisnya, baliportalnews.com sudah merangkum agar wajib pajak dengan mudah untuk melakukan permohonan insentif pajak dengan cara mengikuti langkah-langkah berikut :

1. Kungjungi situs website www.pajak.go.id dan klik tomblon Login di pojok kanan atas. Masukkan NPWP dan Password.

2. Pilih Tab Layanan dan klik pada Icon KSWP.

3. Scroll ke bawa dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.

Dalam hal KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka wajib pajak dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News