Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARPemkot Denpasar melalui Dinas Kesehatan serta Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 memfasilitasi Rapid Test atau screening awal terhadap 34 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang menjalani masa karantina di Rumah Singgah pada Kamis (23/4/2020). Sebelumnya Pemkot Denpasar juga sudah melakukan Rapid Test terhadap 557 warga Denpasar.

Baca Juga :  DPD Gerindra Bali Belum Putuskan Calon Gubernur untuk Pilgub 2024

Kadis Kesehatan Kota Denpasar, dr. Luh Sri Armini saat dikonfirmasi Kamis (23/4/2020) menjelaskan bahwa pelaksanaan Rapid Test di Kota Denpasar memberikan prioritas kepada Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pengawasan (ODP), orang dengan riwayat kontak tracking, PMI dan tenaga medis yang menangani pasien Covid-19. Hal ini lantaran kelompok tersebut lebih rentan karena memiliki riwayat kontak atau bepergian keluar daerah atau negara terjangkit.

“Pemkot Denpasar benar-benar melakukan protap Covid-19 terhadap PMI yang mejalani masa karantina, selain penjagaan yang ketat dan pemeriksaan kesehatan rutin, hari ini dilakukan rapid test unt memastikan nanti setelah pulang PMI sudah negatif dan sehat,” jelasnya

Namun demikian, lanjut Sri Armini bahwa  mereka yang hasil Rapid Test-nya reaktif (positif) ataupun non reaktif (negatif) bukan berarti yang bersangkutan positif atau negatif covid-19. Hal ini lantaran Rapid Test hanya bersifat screening awal.

Baca Juga :  Marak Modus Penipuan dengan File APK Mengancam Warga Bali

Sementara Jubir Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai mengimbau masyarakat Kota Denpasar yang memiliki riwayat mengunjungi wilayah zona merah, kontak langsung dengan pasien positif Covid-19, atau pun negara terjangkit agar lebih disiplin dan jujur mengikuti arahan pemerintah. Sehingga langkah pecegahan dapat dioptimalkan.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki riwayat kunjungan ke wilayah zona merah atau negara terjangkit agar lebih jujur, termasuk yang memiliki kontak langsung dengan pasien positif Covid-19, sehingga pencegahan Covid-19  dapat dimaksimalkan sejak dini, serta patuhi arahan pemerintah untuk melaksanakan karantina selama 14 hari,” pungkasnya. (ags/humas-dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News