Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan pendapat akhir dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Tabanan, dalam rangka penetapan tiga buah ranperda menjadi perda, di Aula Gedung DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat, (22/2.2019).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Ketut Suryadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Tabanan. Hadir juga pada sidang tersebut Forkompinda Kabupaten Tabanan, Instansi vertikal dan BUMD, serta OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan.

Dalam pendapat akhir, Bupati Eka mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan yang telah melakukan pembahasan tiga ranperda yang diajukan, hingga sekarang ditetapkan menjadi perda.

Ranperda yang ditetapkan menjadi perda, antara lain Ranperda Kabupaten Tabanan tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Ranperda Kabupaten Tabanan tentang perubahan atas Perda Nomer 28 tahun 2011 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan Ranperda Kabupaten Tabanan tentang penyelenggaraan sistem drainase. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News