Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Menyikapi perdagangan daging anjing di Bali, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Kamis (5/4/2018).

FGD dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, Putu Oka Swadiana. Hadir pula narasumber, yakni Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, Syamsul Ma’arif, moderator Dr. Ketut Puja dari Fakultas Keokteran Hewan Universitas Udayana, perwakilan dinas pertanian kabupaten/kota di Bali, tokoh agama, adat, budaya, dan mahasiswa.

Plt Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, Putu Oka Swadiana dalam sambutannya mengatakan, FGD tak terlepas dari isu perdagangan daging anjing di Bali. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 524.3/9811/KKPP/Disnakkeswan tanggal 6 Juli 2017 yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota, dikatakan  isu perdagangan daging anjing yang sempat beredar di media sosial dan media massa diharapkan tak berdampak kepada citra pariwisata Bali. Dengan demikian, Bupati dan walikota diminta melaksanakan empat poin.

Pertama, pendataan terhadap lokasi penjualan daging anjing. Kedua, sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat bahwa daging anjing bukan merupakan bahan pangan asal hewan yang direkomendasikan untuk dikonsumsi terlebih lagi terhadap wisatawan mancanegara.

Baca Juga :  Karya Ngenteg Linggih di Pura Sang Hyang Landu Gelagah Puwun Desa Kekeran

Ketiga, pengawasan terhadap kemungkinan adanya penjualan daging anjing namun dengan merk daging lain. Terakhir, penertiban terhadap penjualan daging anjing karena tidak dijamin kesehatannya dan dapat berpotensi terhadap penularan penyakit zoonosis terutama rabies dan bahaya fatal lainnya. “Dengan demikian, kami berharap melalui FGD ini ada diskusi dan masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama, adat, dan budaya. Karena selain berkaitan dengan citra pariwisata, isu penjualan daging anjing juga perlu mendapat masukan dari tokoh agama, adat, dan budaya di Bali,” tegas Oka Swadiana. Secara umum, konsumsi daging anjing dinyatakan tak sesuai dengan adat dan budaya Bali.

Sejalan dengan hal itu, Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI, Syamsul Ma’arif juga menyatakan isu penjualan daging anjing sangat riskan terhadap pariwisata Bali khususnya dan Indonesia pada umumnya. “Karena di luar negeri, anjing ini adalah hewan peliharaan yang sangat disayang. Jadi isu penjualan daging anjing sangat berpengaruh terhadap pariwisata,” ujarnya.

Baca Juga :  Direktur Politeknik Negeri Bali Berharap AMSI Bali Bisa Menjadi “Corongnya” Informasi Benar

Dalam FGD juga dipaparkan hasil penelitian dua mahasiswa pascasarjana Fakultas Kedokteran Hewan UNUD, yakni drh. Maria Maliga Vernandess Sassadara dan drh. Ni Putu Vidia Tiara Timur tentang perdagangan anjing di Bali. Sampel yang digunakan berjumlah 28 pendagang daging anjing dari Kabupaten Badung, Denpasar, Tabanan, dan Gianyar. Bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Peternakan, Satpol PP, dan perangkat desa, telah dilakukan penyetopan terhadap sejumlah pedagang tersebut.(humas-badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News