Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Pasukan Reskrim Polsek Kuta Utara mengungkap kasus pembobolan vila dihuni perempuan asal Jepang, Rie Shimada (45) di Jalan Raya Semat, Gang Kupu-Kupu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Kasus pencurian yang terjadi 16 Desember 2017 ini dilakukan dua orang residivis, Bagus Pandu Winata (23) dan Arik Budianto (28).

Kapolsek Kuta Utara AKP Johanes Nainggolan, S.I.K mengungkapkan, kedua tersangka beraksi dinihari. Mereka masuk dengan cara memanjat pagar vila depan kemudian mencongkel pintu kamar. “Saat pelaku masuk, korban yang menghuni vila nomor 7 ini sedang tertidur,”kata Ika Prawaba mewakili Kapolsek AKP Johannes H. Widya Nainggolan, Kamis (18/1/2018).

Baca Juga :  Pemkab Badung Gelar Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Tingkatkan Kapasitas SDM

Sekitar pukul 06.30, korban yang merupakan ibu rumah tangga ini terbangun dan kaget karena barang-barangnya raib seperti dua kamera digital,  20 sim card kamera, 3 buah handphone,  Sebuah iPad, satu MacBook, sebuah laptop, enam lensa kamera, dua  nintendo, serta satu buah hardisk. “Dalam laporannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 92 juta lebih,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pasukan Reskrim Polsek Kuta Utara mengidentifikasi seorang pelaku yaitu Bayu Pandu Winata. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini digerebek di kamar kosnya di Jalan Batanta, Gg IV, Denpasar Barat, Minggu (7/1) sekitar pukul 16.00. “Di kamarnya diamankan barang punya korban berupa sebuah kamera digital dan enam lensa kamera. Kami juga mengamankan sebuah pedang yang diduga dibawa untuk jaga diri saat melakukan pencurian,” ungkap Joe.

Baca Juga :  Sambut Libur Lebaran, The Nusa Dua Siapkan Posko Berkah Lebaran Seru

Bayu yang diinterogasi petugas menyebutkan keterlibatan rekannya Arik Budianto sekaligus yang membawa iPhone serta iPad korban. Pria ini ditangkap di rumahnya di BTN Grya Permai nomor 45, Desa Pemaron,Buleleng, Kamis  (11/1) sekira pukul 17.00. “Dari tersangka diamankan beberapa barang punya korban. Sedangkan Iphone korban dan Ipad dijual seharga Rp 600 ribu,” bebernya.

AKP Joe menambahkan, Bagus Pandu merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor tahun 2016 dan ditangkap Polda Bali. Ia dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara.  “Sebenarnya tersangka sedang menjalani pembebasan bersyarat sampai 4 Februari 2018,” imbuh Joe

Baca Juga :  Tingkatkan Semangat Belanja Lokal, Semarak "Jumat Ceria" di Badung Berkolaborasi dengan Musyawarah Nasional Perempuan 2024

Sedangkan Arik Budianto juga merupakan residivis pencurian dengan vonis 7 bulan penjara dan pada 19 Desember 2017 dibebaskan setelah mendapatkan cuti bersyarat. (guz/humas-polres.badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News