Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Saat ini keterbukaan akan informasi publik oleh masyarakat dijamin negara melalui Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengeluarkan keputusan menteri Nomor 117 tahun 2010 terkait organisasi pengelola informasi dan dokumentasi yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Pemerintah Kota Denpasar sejak tahun 2011 telah membentuk PPID untuk melayani permintaan akses informasi data pemerintah oleh masyarakat. Dalam rangka semakin mematangkan pelaksaan pelayanan PPID, Pemkot Denpasar melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menyelenggarakan Sosialisasi PPID dan Literasi Media Sosial pada Senin (18/12/2017) di ruang Sewaka Mahottama Graha Sewaka Dharma Lumintang.

Baca Juga :  298 Ribu Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu di Kanwil DJP Bali

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh perwakilan OPD, Desa dan Lurah di lingkungan Kota Denpasar, dan menghadirkan dua orang narasumber. Narasumber pertama yakni Sekretaris Dinas Kominfo Dewa Made Ariawan selaku PPID Utama Kota Denpasar, yang menyampaikan materi terkait dasar peraturan dan pelaksanan PPID di Kota Denpasar. Dewa Ariawan mendorong seluruh OPD yang berperan sebagai PPID Pembantu dapat secara aktif dan sigap dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi juga diisi dengan pemaparan materi dan diskusi bersama narasumber Emanuel Dewata Oja selaku Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali yang menyampaikan materi terkait literasi media sosial. Ia menjelaskan bahwa saat ini akses informasi di masyarakat sangat cepat dengan keberadaan media sosial. Namun tidak semua informasi yang diterima tersebut dapat dipastikan kebenarannya, maka dari itu pemerintah wajib waspada dan memantau perkembangan informasi yang beredar di masyarakat sehingga dapat mengontrol berkembangnya berita bohong atau hoax.

Baca Juga :  Peluncuran Program TPAKD Kota Denpasar: Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian, Simpanan Pelajar, dan UMKM Bali Nadi Jayanti

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Denpasar, Dewa Made Agung dalam sambutannya berharap melalui sosialisasi ini, nantinya seluruh OPD, desa dan lurah di Kota Denpasar dapat meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bertanggung jawab atau  Good Governence di Kota Denpasar.

“Ketersediaan dan kebebasan untuk memperoleh informasi publik merupakan elemen penting untuk dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab (Good Governance). disamping itu sekarang masyarakat juga berhak untuk tahu terkait dengan informasi dan badan publik yang ada,” ungkapnya. (ra/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News