Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – PT Jasa Raharja Cabang Bali langsung mendatangi lokasi kecelakaan lalu lintas antara bus pariwisata dengan sepeda motor di daerah Bedugul Wanagiri, Sukasada, Buleleng, Minggu (17/12/2017) lalu sekitar pukul 12.30 wita. Dalam kejadian itu, pengendara sepeda motor Komang Darmiasih (21) tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Pada Senin (18/12) kemarin, santunan untuk ahli waris korban meninggal sudah diserahkan oleh Plt. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Ahmad Arkan Nugraha. Korban dijamin UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

‘’Besar santunan kematian untuk korban meninggal karena kecelakaan adalah Rp 50 juta dan sudah diterima ahli waris. Adapun ketentuan ahli waris sudah ada dalam undang-undang tersebut,’’ jelas Plt. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Ahmad Arkan Nugraha.

Berdasarkan laporan dan hasil olah TKP bahwa kecelakaan bermula saat bus dengan nopol AB 7267 JN dengan tujuan Semarang sedang mengangkut rombongan murid dengan total penumpang 36 orang (29 siswa, 3 guru, 1 pemandu wisata, 2 sopir, 1 kernet) sedang melewati turunan di daerah Bedugul. ‘’Diduga karena rem bus blong dan kondisi jalanan basah dan licin, bus menabrak sebuah tebing dan terguling ke kanan,’’ ujar petugas kepolisian yang melakukan olah TKP.

Baca Juga :  Kinerja Dunia Usaha Bali Tetap Kuat Meskipun Sedikit Menurun di Triwulan I 2024

Disebutkan bahwa saat kejadian itu terdapat sebuah sepeda motor yang tertabrak oleh bus dan mengakibatkan pengendaranya meninggal dunia. Untuk korban meninggal dunia berdomisili di Buleleng atas nama Komang Darmiasih (21).

Sementara untuk korban yang dirawat di RSUD Buleleng dan sudah diperbolehkan pulang, yakni Ayuk Muslihat, Fajar Setiawan, Andi Setiawan, Romi, Rafi Febri Utama, Luis Isnawan, Muriyatun, Rusilia, Risuanda Fauzan dan Fajar Riyadi. ‘’Sementara tujuh korban lainnya masih diobservasi. Sedangkan untuk sisanya tidak ada perawatan serius,’’ papar Ricky Adi Utama selaku petugas Mobile service Jasa Raharja Cabang Bali yang langsung melakukan identifikasi serta bergerak ke rumah korban melakukan jemput bola untuk memastikan ahli waris korban.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

Ricky Adi Utama menambahkan, bahwa dari data korban yang dirawat berdomisili di Semarang Jawa Tengah. Riky Adi Utama mewakili Kepala Cabang Jasa Raharja Bali menyampaikan bahwa semua korban yang dirawat di rumah sakit sudah diberikan surat jaminan biaya perawatan dijamin maksimal Rp 20 juta. Sementara santunan untuk pengendara sepeda motor yang meninggal dunia sudah diterima ahli waris korban.

‘’Kami di Jasa Raharja Bali akan selalu siap untuk memberikan pelayanan cepat seauai dengan prinsip Prime service dan dengan sistem jemput Bola,’’ imbuh Plt. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Ahmad Arkan Nugraha.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Kepada keluarga korban, Ahmad Arkan Nugraha menyampaikan agar tabah dan tegar dalam menghadapi musibah. ‘’Kepada seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka kami keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita dan untuk yang dirawat segera pulih,” ungkap Ahmad Arkan Nugraha. (tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News