Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Seorang WNA berkewarganegaraan Italia di bekuk sat Res Narkoba Polres Badung, Jumat (10/11) lalu.

E.B (22) merupakan warga Negara Italia yang telah 7 tahun tinggal di Bali bersama orang tuanya. “Pelaku E.B kami duga adalah pengedar Narkoba, hal ini dibuktikan banyaknya barang bukti yang kami temukan yaitu 10 butir pil ekstasi, timbangan elektrik, plastic klip serta 1 pucuk senjata Air Soft Gun, namun kami masih dalami pemasok barang haram tersebut,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K saat merilis Kasus tersebut, Jumat (24/11/2017) siang.

Baca Juga :  Kwarcab Badung Tempa Generasi Muda Tangguh Lewat Dianpinru dan Dianpinsat 2024

AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K mengungkapkan pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapatnya dari seseorang di dalam lapas kerobokan hanya melalui sambungan telepon “ekstasi tersebut akan digunakannya bersama teman wanitanya, namun belum sempat bertemu pelaku keburu kami tangkap di Jalan Raya Kerobokan Kuta Utara Badung” imbuh Perwira Melati Dua di pundak ini.

Terakhir, Pemegang tongkat komando di Polres Badung ini bertekad akan terus memburu para pelaku penyalahguna narkotika dan bahan berbahaya lainnya di wilayah Bali khususnya wilayah hukum Polres Badung sehingga Bali tidak lagi terkesan sebagai Surga para pemakai Narkoba tetapi menjadikan bali sebagai nerakanya pengguna dan pengedar narkotika. (guz/humas-polres.badung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News