Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sering terjadinya kasus bullying dikalangan anak-anak sekolah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Denpasar. Untuk mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Denpasar mensosialisasikan Konvensi Hak Anak (KHA) yang menyasar sekolah TK sampai SMP di wilayah Kota Denpasar. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak pada dinas P3AP2KB Kota Denpasar, Tresna Yasa usai melakukan sosialisasi di SDN 27 Pemecutan, Senin (23/10/2017).

Lebih lanjut Tresna Yasa menambahkan dalam mensosialisasikan KHA ini pihaknya menggandeng Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Dharma Negara. “Melalui PUSPAGA ini anak-anak sekolah diberikan sosialisasi agar tidak melakukanbullying dan pencegahan pelecehan seksual,” ujar Tresna Yasa. Saat ini di beberapa sekolah masih ada terjadi bullying diantara anak-anak sekolah.

Baca Juga :  ‘Ascott Takes Part Ramadan’, Ascott Indonesia Teruskan Komitmen Berbagi Kepada Masyarakat

Namun tidak sampai terjadi adanya kekerasan. Ini tentunya harus tetap dicegah hal ini untuk pemenuhan hak anak telah diamanatkan dalam KHA, Indonesia telah meratifikasi KHA tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Selain itu Indonesia juga berkomitmen mendukung gerakan dunia untuk menciptakan “World Fit for Children” (Dunia yang Layak bagi Anak) melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Disamping itu Tresna menambahkan sosialisasi ini bertujuan agar setiap sekolah terutama guru-guru, siswa, dan Osis yang ada di sekolah paham mengenai KHA dan bagaimana agar dapat setiap sekolah mewujudkan sekolah yang ramah anak. Hal ini salah satu trobosan baru untuk mendukung Kota Denpasar sebagai kota layak anak.

Baca Juga :  Sebanyak 496 Orang Manfaatkan Pelayanan di MPP Kota Denpasar Saat Cuti Bersama Idul Fitri

“Kita harapkan dengan adanya sosialisasi ini setiap guru dan siswa memahami tentang hak anak dan bagaimana mencegah kasus plecehan seksual dan kasus bullyingyang ada di sekolah, selain itu dengan adanya sosialisasi ini para guru mengerti dan mendukung dalam mewujudkan sekolah ramah anak,” harapnya.

Menurut Tresna Yasa dalam pemenuhan hak anak ada lima klaster hak anak yang wajib dipenuhi menurut konvensi meliputi hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan terakhir hak perlindungan khusus.

Untuk itu wajib dilakukan sosialisasi ini dalam mewujudkan hak-hak anak mulai dari sekolah-sekolah guna melahirkan anak-anak kota Denpasar yang sehat, cerdas, ceria, serta berakhlak mulia.

Sementara Gede Budi Astawa dari PUSPAGA Dharma Negara yang didampingi Putu Sonia Insani Sudarmintawan mengatakan sosialisasi ini menekankan pada pencegahan pelecehan seksual, serta pencegahan prilaku bullying di seluruh sekolah yang ada di Kota Denpasar.

Dalam sosialisasi ini pihanya menyasar 100 orang siswa di masing-masing sekolah sasaran. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama dua Bulan dari bulan Oktober hingga akhir November mendatang. (gst/humas-dps/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News