Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Tim Yustisi Tabanan menggelar sidak administrasi kependudukan di Banjar Kutuh dan Banjar Samsam Kelod, Desa Samsam, Kerambitan. Sidak kali ini menjaring 14 orang tanpa KTP elektronik.

Mereka yang terjaring diminta menandatangani surat pernyataan untuk disidang tipiring di Pengadilan Negeri Tabanan, 19 September 2017.

Menurut Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, sidak tersebut dilaksanakan terkait penegakan perda tentang kependudukan. “Kami tidak kaku atau mengekang. Ini wilayah NKRI, di manapun kita boleh tinggal dan mencari penghidupan, sepanjang prosedur dan aturan-aturan yang mengikat harus ditaati,” ujarnya.

Ditambahkan Sarba, sidak ini akan terus dilaksanakan. Tidak terbatas terhadap penduduk pendatang luar Bali, tetapi juga penduduk lokal Bali yang menyewa rumah kos yang kedapatan membawa KTP lama atau non e-KTP tetap akan dikenakan sanksi. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News