Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pernyataan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta terkait dengan perluasan Pelabuhan Benoa tidak perlu rekomendasi dari Pemerintah Kota Denpasar. Alasannya lampu hijau itu berdasarkan surat Menteri Agraria dan Tataruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional. Karena diungkapkan Sudikerta suratnya sudah keluar dari Kementerian Agraria itu dapat jalan terus karena itu sebagai otoritas pelabuhan yang bisa membangun sendiri tanpa harus ada rekomendasi dari Kota Denpasar.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Komisi I DPRD Denpasar I Ketut Suteja Kumara dan Juru Bicara LSM Manikaya Kauci Nyoman Mardika, Jumat (4/8/2017) lalu di Denpasar.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Denpasar I Ketut Suteja Kumara mengatakan kewenangan rekomendasi perluasan Pelabuhan Benoa ada di Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini juga tak terlepas dengan Perda tataruang Kota Denpasar. Sehingga aturan-aturan yang berlaku harus tetap ditaati apalagi tahapan proses perluasan Pelabuhan Benoa sudah melalui proses konsultasi publik di DPRD Kota Denpasar.

Tentu hal ini menjadi pembahasan uji publik dengan keterlibatan DPRD Kota sebagai keterwakilan rakyat. Perluasan Pelabuhan Benoa tetap harus mengikuti  regulasi dan mengikuti aturan yang ada. “Sebenarnya seorang pemimpin harus memberikan pecerahan secara sebaik-baiknya, karena semua ini berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada baik di pemerintah Kota Denpasar, Provinsi Bali hingga pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca Juga :  Kelurahan Peguyangan Gelar Pelatihan Bahasa Bali, Tingkatkan Minat Generasi Muda Pelajari Bahasa Bali

Sementara Juru Bicara LSM Manikaya Manikaya Kauci Nyoman Mardika mengatakan perluasan Pelabuhan Benoa yang saat ini telah menjadi kepentingan Nasional, namun dalam pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan dan regulasi yang ada. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara kepentingan pusat dan daerah.  Menurutnya percepatan perluasan dapat dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Namun perluasan Pelabuhan Benoa sebagai proyek pemerintah pusat kenapa tidak dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Tetapi terkait dengan lokasi ini dengan diwilayah Kota Denpasar, tetap harus dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan pemerintah daerah. Karena bagaimanapun dampak dari pada perluasan Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar yang akan paling merasakan dampaknya baik dari segi kepadatan lalulintas, kepadatan penduduk, kebersihan, infrastruktur, serta dampak sosial lainnya.

Baca Juga :  Dukung Kelancaran Mudik Lebaran, Sinergi Dishub Denpasar Siapkan Pos Terpadu, Cek Kesehatan Sopir dan Angkutan

Sementara dikonfirmasi Kadis Perhubungan Kota Denpasar Gede Astika mengatakan dari pertemuan yang telah dilakukan belum lama ini bersama pemerintah pusat. Diputuskan bahwa proses perluasan Pelabuhan Benoa saat ini telah menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat. (pur/humas-dps/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News