Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Terkait pelaksanaan Operasi Pekat Agung 2017, polsek-polsek jajaran Polres Tabanan menggencarkan sasaran terhadap peredaran minuman keras (miras). Minggu (11/6/2017), Polsek Penebel menggerebek sebuah warung yang menjual miras jenis arak tradisional tanpa izin.

Penggerebekan di warung milik I Wayan Suarnata (45), di Banjar Penatahan Kelod, Desa Penatahan, Kecamatan Penebel. “Penggerebekan dilakukan tiga anggota unit reskrim, dengan menyita sejumlah barang bukti berupa miras jenis arak tradisional,” ungkap Kapolsek Penebel AKP I Nengah Sudiarta.

Barang bukti yang disita berupa 14 botol tanggung isian 600 mililiter arak tradisional. Selanjutnya, penjual miras tersebut diperiksa terkait penjualan miras tanpa izin tersebut. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News