Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Polsek Pupuan menggerebek sebuah warung milik Ni Ketut Subadri (55), di Banjar Dinas Tanah Sari, Desa Pajahan, Kecamatan Pupuan. Di tempat itu, polisi menyita sejumlah miras jenis arak tradisional.

Barang bukti yang disita berupa dua buah galon arak. Masing-masing isian 19 liter dan 15 liter.

“Tersangka sudah kami periksa, dan barang bukti tersebut kami amankan ke polsek,” ujar Kapolsek Pupuan AKP Ida Bagus Mahendra.(ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News