Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Polda Bali melaksanakan press release terkait kasus penadahan dan kejahatan dengan kekerasan (Jambret). Press release ini dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, S.H. didampingi Kasubdit III Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K., bertempat di Polda Bali, Senin (12/6/2017).

AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, S.H. mengatakan, Polda Bali telah mengamankan laki-laki berinisial MD (33) yang diduga sebagai penadah barang-barang hasil kejahatan. Dari MD, petugas menemukan sebanyak 33 buah hand phone (HP) berbagai merek yang diduga merupakan hasil jambret. HP-HP tersebut dibeli dari seseorang berinisial RS Als. S (38). Menurut  pengakuan RS Als. S, ia mendapatkan HP-HP tersebut dari seseorang yang berinisial SH Als L (41). Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap SH Als L, didapatkan keterangan bahwa ia  mendapatkan HP itu dari MAS Als. AG (16).

Baca Juga :  Tingkatkan Kesehatan Penderita TB, Pemkot Denpasar Serahkan Sembako

Modus yang digunakan adalah, pelaku jalan-jalan ke daerah kuta dengan tujuan untuk menjambret barang milik tamu bule dengan menggunakan sepeda motor. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengaku telah melakukan penjambretan sebanyak 5 kali yaitu di Jalan Raya Tuban Kuta Badung, di Jalan Lapangan Kresek Kuta Badung, di Jalan Mataram Kuta Badung dan di Jalan Dekat Pasar kuta Badung.

Sementara AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K menambahkan, saat ini Polda Bali juga sedang melaksanaan operasi penyakit masyarakat (Ops Pekat) Agung 2017. Operasi ini bertujuan untuk menjaga dan menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Bali tetap dalam keadaan aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Baca Juga :  Selama Arus Mudik Jatimbalinus, Pertamina Catat Konsumsi Pertamax Series Naik 26,3 Persen

Terkait kasus ini, perwira melati dua di pundak ini mengatakan, berawal dari informasi yang diperoleh dari Polsek. Kemudian anggota Subdit III Dit Reskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan mengamankan empat orang yang diduga merupakan komplotan pelaku kejahatan, yaitu tiga orang diduga sebagai jambret dan satu orang sebagai penadah barang hasil kejahatan berupa HP berbagai merek.

Dari hasil interogasi, HP hasil curian tersebut kemudian dibelikan box baru dan dijual secara online dengan harga sampai dengan 8 jutaan per buah yaitu dengan mengupload spesipifk handpohone. Kegiatan ini sudah beroprasi sejak satu tahunan. “Masing-masing orang memiliki peran yang berbeda,” ungkap AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.

Baca Juga :  Atasi Blind Spot di Jalan Raya, Puluhan Siswa Dapatkan Edukasi #Cari_Aman

Pada kesempatan tersebut, pihak Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan HP dapat menghubungi Dit Reskrimum untuk mengambilnya. Polda Bali akan segera menindak lanjuti kasus ini dengan mencari korban tindak pidana kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dengan membuat LHP dan LP Model A. Selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap penyidikan. (binaw/humas-poldabali/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News