Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Pansus VII DPRD Tabanan menyetujui ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021. Demikian terungkap dalam rapat paripurna di DPRD Tabanan, Kamis (22/6/2017).

Sidang paripurna yang dibuka Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi, juga dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Ketua Pansus VII DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mengatakan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan DPRD No. 20 tahun 2017, DPRD Tabanan menugaskan kepada pansus VII untuk membahas ranperda tentang perubahan atas Perda No. 9 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan tahun 2016-2021.

Baca Juga :  Gencarkan Pelestarian Adat, Seni dan Budaya, Bupati Sanjaya Buka Parade Ogoh-Ogoh se-Desa Adat Kota Tabanan

“Sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas yang dipercayakan, Pansus VII telah membahas ranperda ini sesuai dengan mekanisme, baik di internal maupun dalam rapat kerja dengan Pemkab Tabanan. Pada prinsipnya sepakat untuk menyetujui penetapan ranperda ini dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan sistem perencanaan pembangunan 2016-2021,” ungkapnya.

“Semua atribut perencanaan yang tercantum dalam APBD Induk 2017 wajib dilakukan penyesuaian dalam APBD Perubahan 2017. Kami minta ada koordinasi dan komunikasi yang baik antara semua pihak,” tandasnya.

Baca Juga :  Tim Medis Polres Tabanan Laksanakan Pemeriksaan dan Pelayanan Kesehatan Keliling di Polsek Kediri

Dia menambahkan, dokumen perencanaan strategis yang ada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) wajib menyesuaikan dengan perda yang baru ini. “Hal ini agar jadi perhatian dan kerja sama semua pihak,” tegasnya. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News