Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, POLDA BALI – Personel Kepolisian Daerah Bali yang tergabung dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Agung 2017, melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan dua outlet yang diketahui menjual minuman keras (miras) antara lain Best Wine and Spirit di Jalan Tangkuban perahu dan Bintang supermarket di Jalan Raya Seminyak no. 17, Rabu (24/5/2017).

Penggeledahan ini dipimpin langsung Kasatgas II Ops Pekat Agung 2017 AKBP I Wayan Suparta, S.H. Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 185 botol Miras dari berbagai jenis dan merk. Pemilik outlet tidak bisa menunjukan surat ijin terkait penjualan minuman beralkohol, sehingga Miras tesebut disita dan di bawa ke Polda Bali.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

AKBP I Wayan Suparta, S.H. menambahkan tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka  pemeliharaan Kamtibmas, yang aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1438 H dengan mengedepankan kegiatan represif yang didukung kegiatan intelijen dan preventif untuk penegakan hukum. “Khusus untuk miras, kita kenakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” kata perwira dengan dua melati dipundak. (binaw/humas-poldabali/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News