Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, POLDA BALI – Menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H, jajaran Polda Bali melaksanakan Operasi Kepolisian dengan sandi “Ops Pekat Agung 2017”. Operasi ini dilaksanakan selama 21 hari, dengan sasaran adalah orang, barang, tempat dan kegiatan. Target operasinya adalah segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gelandangan atau pengemis, perjudian, prostitusi, miras, dan premanisme.

Atas dasar tersebut, personel Polda Bali yang tergabung dalam Ops Pekat Agung 2017 melaksanakan penyelidikan dilanjutkan dengan penggeledahan rumah yang diketahui menjual minuman keras (miras), di Jalan Bedahulu XI No 21 Denpasar Utara, Selasa (23/5/2017). Penggeledahan ini dipimpin langsung Wakasatgas II Ops Pekat Agung 2017 Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Made Sinar Subawa, S.I.K.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 50 liter arak melon dan juice yang dijual oleh terlapor berinisial K J (33). Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap K J. Dari hasil interogasi, terlapor membeli arak seminggu sekali sebanyak 25 liter dgn harga Rp 750.000. Arak tersebut kemudian dijual dalam kemasan botol seharga Rp 20.000,- per botol. “Modus yang dilakukan oleh terlapor adalah dengan menjual arak dirumahnya sendiri. Selanjutnya barang bukti disita dan dibawa ke Polda Bali dan K J dikenai Tipiring,” terang perwira dua melati di pundak ini. (binaw/humas-poldabali/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News