Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, POLDA BALI – Dampak dari mengkonsumsi minuman keras (miras) sangat luar biasa. Miras menjadi biang tindakan kriminal mulai dari pembunuhan, perkosaan, hingga pencurian. Banyak remaja yang menjadi korban tindakan kriminal pembunuhan dimana pelakunya dibawah pengaruh miras. Selain itu banyak yang menjadi korban lakalantas karena ditabrak pemabuk. Hal tersebut tidak terlepas dari lemahnya pengawasan terhadap peredaran miras itu sendiri sehingga masyarakat sangat mudah mendapatkan miras.

Atas hal tersebut, Satgas Intel Operasi pekat Agung 2017 dibawah pimpinan Kompol Rachmat dengan melibatkan enam personel melakukan penggeledahan terhadap Warung Bu Agung milik A.A. Putu Adi (64) di Jalan Waturenggong Denpasar, Rabu (24/5/2017). Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti miras sebanyak 2 galon kecil kleo isi 5 liter, 1 jerigen isi 5 liter dan 6 botol aqua tanggung.

Baca Juga :  IHGMA DPD Bali Gelar Rakerda IV, Mendorong Pariwisata Menuju Regeneratif

Tidak puas sampai disitu, petugas kembali melakukan penggeledahan terhadap Warung Tia milik I Wayan Werti (64) di Jalan Tukad Irawadi Denpasar Selatan. Di warung tersebut kembali petugas mengamankan barang bukti miras jenis arak sebanyak 1 jerigen isi 10 liter dan 10 botol aqua tanggung.

“Kami akan terus menindak para penjual miras yang tidak memiliki ijin, sehingga diharapkan mampu menekan angka kriminalitas yang terjadi. Saat ini barang bukti kami sita dan diamankan di Polda Bali selanjutnya penjual miras kami kenai tipiring,” ujar Kompol Rachmat saat dikonfirmasi via WhatsApp. (binaw/humas-poldabali/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News