Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – DPRD Tabanan menyepakati dalam menetapkan tiga buah ranperda menjadi perda. Hal itu ditegaskan dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Ketut “Boping” Suryadi, di Gedung DPRD Tabanan, Kamis (18/5/2017).

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam hadir dalam acara tersebut, juga Wabup I Komang Gede Sanjaya, para wakil ketua DPRD Tabanan dan seluruh anggota DPRD Tabanan, serta Forkopinda dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.

Tiga ranperda yang ditetapkan, antara lain ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian perbekel.

Ranperda berikutnya tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Juga ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 19 tahun 2016, tentang penyertaan modal daerah di Perusahaan Daerah Dharma Shantika.

Baca Juga :  RK Idul Fitri Turun, Warga Binaan Umat Muslim Rayakan Hari Kemenangan dengan Suka Cita

Sementara Bupati Eka memuji komitmen bersama sebagai penyelenggara pemerintah daerah di Kabupaten Tabanan, yang senantiasa membangun sinergitas. Hal itu dalam rangka koreksi dan revisi terhadap produk hukum daerah, guna menyesuaikan produk hukum tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemda sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, lanjutnya, senantiasa berupaya membuat produk hukum daerah berupa perda. Hal itu sesuai dengan tuntutan dan perkembangan hukum masyarakat, sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tabanan ada payung hukum.

Dengan penetapan ketiga ranperda tersebut menjadi perda, katanya, sudah jadi kewajiban eksekutif melalui perangkat daerah terkait untuk melaksanakan perda tersebut sebagai payung hukum. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News