Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Jajaran Satresrim Polres Tabanan mengungkap praktik ilegal penambangan batu padas di Banjar Sarwa Genep, Desa Gubug, Tabanan. Polisi mendapati usaha penambangan tersebut ternyata tanpa izin alias ilegal.

“Kami masih memeriksa pemilik usaha penambangan tersebut, berinisial I Nyoman S (57), beralamat di Desa Gubug, Tabanan. Selain itu juga ada sejumlah barang bukti yang disita,” ujar Kasi Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa.

Kasus itu terungkap pada Kamis (20/4/2017). Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan dan aktivitas penambangan ilegal (IUPR) tersebut, dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Saat penggerebekan ke lokasi penambangan tersebut, petugas menemukan beberapa pekerja sedang melakukan kegiatan penggalian atau pemotongan batu padas. Para pekerja di tempat itu mengatakan bahwa usaha tersebut milik Nyoman S.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

Sementara Nyoman S kepada petugas mengaku bahwa usaha penambangan miliknya itu tidak memiliki surat izin usaha penambangan (IUPR). Atas dasar itulah polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti yang ada di tempat itu, berikut membawa Nyoman S dan para pekerjanya ke Polres Tabanan, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita, antara lain berupa dua buah besi kait, dua buah besi pahat, sebuah besi gali atau linggis, dua buah arko, sebuah penggaris, mesin senso, empat pisau mesin senso, dua sekop, satu cangkul, 200 biji batu padas ukuran 35 cm X 20 cm X 15 cm, dan sebuah buku catatan penjualan.

Baca Juga :  Apresiasi Kegiatan Masyarakat, Bupati Tabanan Hadiri Turnamen Ceki di Desa Tunjuk

Nyoman S disangkakan melanggar Pasal 158 UU RI N0. 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara. Ancaman kurungan lima tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News