Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan, Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diperingati setiap 20 April harus dijadikan momentum meningkatkan keberdayaan konsumen Indonesia.

Keberdayaan konsumen Indonesia harus ditingkatkan sehingga konsumen tidak rentan untuk dieksploitasi. Mendag Enggar mengungkapkan beberapa hal yang ingin dicapai dengan memperingati Harkonas, yaitu menguatkan kesadaran konsumen secara masif akan pentingnya hak dan kewajibannya, serta mendorong peningkatan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.

“Melalui peringatan Harkonas kami juga ingin menempatkan konsumen menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai  subjek penentu kegiatan ekonomi Indonesia. Dengan begitu diharapkan pelaku usaha terdorong memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas dan berdaya saing di era globalisasi,” ujar Mendag.

Mendag   Enggar   juga   menekankan   komitmen   Pemerintah  untuk   terus  melaksanakan  tugas mengembangkan  upaya  perlindungan  konsumen Indonesia.  Hasil  pemetaan  Indeks  Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang dilakukan  Kementerian Perdagangan  tahun 2016 di 13  provinsi menunjukan bahwa nilai IKK Indonesia sebesar 30,86 dari nilai maksimal 100.

Baca Juga :  Maknai Kebaikan Ramadan, Ribuan Mitra Pengemudi Shopee se-Indonesia Berbagi Takjil

“Pemetaan IKK Indonesia secara  umum  memperlihatkan  konsumen  cenderung  tidak  mengetahui undang-undang  dan  lembaga  perlindungan  konsumen,  serta  tidak  mengajukan  komplain  ketika merasa dirugikan,” ungkap Mendag Enggar.

Mendag melanjutkan, dari  hasil survei  terungkap bahwa  hanya  42% konsumen yang mengalami masalah  lebih  memilih  tidak  melakukan  pengaduan.  Alasan  yang   disampaikan  bervariasi.   Ada konsumen yang beralasan risiko kerugian yang diterima dinilai tidak besar (37%), tidak mengetahui tempat  pengaduan   (24%),  dan  menganggap   proses   dan  prosedur  pengaduan   lama   dan  rumit (20%).   Ada  pula   yang  beralasan  telah  mengenal  baik  penjual  (6%)  sehingga  urung   melakukan pengaduan.

Tema  Peringatan  Harkonas 2017  adalah “Gerakan  Konsumen  Cerdas, Mandiri,  dan  Cinta  Produk Dalam  Negeri”.  Menurut   Enggar,   konsumen   yang   cerdas  adalah  konsumen   yang   mampu menegakan  haknya, melaksanakan  kewajibannya,  serta  mampu  melindungi  dirinya  dari  barang atau jasa yang merugikan.

“Konsumen   yang   cerdas  tentunya  hanya  membeli  produk-produk   yang   sesuai  ketentuan  dan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Penggunaan produk dalam negeri yang sesuai
ketentuan akan meningkatkan daya saing dan perekonomian bangsa, yang pada gilirannya akanmeningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Peringatan Harkonas  didasarkan  pada  tanggal  diterbitkannya  Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan  Konsumen.   Lewat   peringatan   Harkonas   ini   diharapkan   mampu   menjadi pengingat   untuk   terus   meningkatkan   keberdayaan   konsumen,   terutama   di   saat   peluang  dan tantangan yang dihadapi konsumen semakin kuat dengan adanya perkembangan teknologi.

Enggar menjelaskan, dengan pasar yang semakin digital dan global maka semakin banyak pilihan, kesempatan, kenyamanan bertransaksi, dan harga yang lebih terjangkau. Namun, untuk menjamin pertumbuhan yang berkesinambungan, tidak hanya jaminan ketersediaan barang dan/atau jasa yang   diutamakan,   tetapi   pengembangan  pasar   secara   digital  juga   harus  dapat  dipercaya, memberikan perlindungan terhadap konsumen, dan terintegrasi dengan kehidupan sehari-hari.

Baca Juga :  PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Untuk Pengembangan Voli di Tanah Air

Saat ini,  40% penduduk dunia dan 33,2% penduduk Indonesia mempunyai akses ke internet. Hal tersebut tentunya akan terus berkembang di masa depan, sehingga konsumen harus semakin jeli dalam  menghindarkan  diri  dari  praktik-praktik  pelaku  usaha   yang  merugikan.

Oleh  karena  itu, Mendag   menegaskan   perlindungan  konsumen  menjadi  prasyarat  mutlak  dalam  mewujudkan perekonomian yang sehat melalui keseimbangan antara perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha.

“Melalui keberdayaan dan perlindungan konsumen yang memadai, Indonesia mampu membangun kualitas manusia yang bermartabat, cerdas, sehat, inovatif, dan produktif. Ini akan membawa Indonesia memiliki ketahanan nasional, dan jauh lebih baik lagi berdaya saing di berbagai bidang di kancah dunia,” pungkas Mendag. (r/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News