Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Operasi miras yang dilaksanakan jajaran Polsek Kediri, dipimpin Panit II Reskrim Ipda Made Artana, menyasar ke lima TKP. Hasilnya, petugas menyita sedikitnya 61 liter miras jenis arak.

Lima TKP dimaksud, masing-masing di rumah I Wayan Gunarsa (35), Banjar Delod Puri, Desa/Kecamatan Kediri. Menyita tujuh botol arak isian 600 mililiter.

Di rumah I Nyoman Sasmara (42) Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, petugas menyita delapan botol isian 600 mililiter. Begitu juga di rumah I Ketut Sukarma (47), di Banjar Panti, menyita 10 botol isian 600 mililiter.

Di dua warung lainnya, masing-masing milik I Nyoman Sudarsana (36) di Desa Nyambu, menyita satu jerigen biru berisi arak 30 liter, dan 18 botol isian 600 mililiter. Dan, di warung milik I Ketut Sugita (46), di Desa Nyambu, menyita 10 botol isian 600 mililiter.

Baca Juga :  Bupati Tabanan Sampaikan Rekomendasi DPRD Kabupaten Tabanan Atas LKPJ TA 2023

“Pedagang juga kami imbau tentang dampak negatif dan bahaya miras, serta menyarankan tidak menjual miras lagi, guna menjaga situasi di wilayah hukum Polsek Kediri menjelang berata penyepian dalam keadaan kondusif,” harap Kompol Sumarajaya. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News