Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Dalam rangka imbangan Operasi Cipkon Agung 2017, Polsek Pupuan menggelar operasi miras. Hasil kegiatan tersebut, petugas menyita 64,8 liter miras jenis arak api bali.

Miras sebanyak itu disita dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Pupuan. Masing-masing dari pemilik warung, I Gede Suwidya, di Banjar Dinas Mertasari, dan di rumah I Nengah Darma di Batungsel Kelod, Desa Barungsel.

Kapolsek Pupuan AKP Ida Bagus Mahendra menyebutkan, barang bukti miras yang disita terdiri atas dua botol isian 1.500 mililiter, 98 botol isian 600  mililiter, dan dua jerigen besar yang tersisa tiga liter.

“Pelaku penjual kami berikan pembinaan, dan juga dibebani dengan surat pernyataan untuk berjanji tidak akan menjual arak lagi,” ujar AKP Mahendra. (ita/bpn)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News