Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Prahara rumah tangga artis dangdut Ayu Ting Ting dan mantan suaminya Henry Baskoro Hendarso (Enji) hingga kini membuat Enji tidak dapat menemui buah hatinya dari mantan istri yang dinikahinya pada 4 Juli 2013.

Ayu Ting Ting melahirkan anaknya BKR pada 28 Desember 2013 yang hingga saat ini Enji selaku ayah belum bisa menemui buah hatinya lantaran prahara antara Ayu dan Enji tidak ada titik temu hingga rumah tanggga mereka berakhir di perceraian.

Sebagai ayah, Enji sudah melakukan berbagai upaya namun tetap dilarang oleh Ayu Ting Ting, bahkan istri Enji yang baru Rosmanizar alias Niza pernah diam-diam menemui Ayu Ting Ting dan meminta agar Enji  dipertemukan anaknya dengan alasan Enji sangat rindu berat hingga mengunggah foto BKR namun hasilnya nihil.

Menanggapi hal tersebut Sekjen KPAI, Rita Pranawati menegaskan, bahwa jika Ayu Ting Ting menghalang-halangi Enji bertemu anak berarti sudah melanggar UU Perlindungan Anak. “Tidak ada alasan apapun untuk melarang seorang ayah atau ibu untuk bertemu anaknya termasuk pengadilan sekalipun. Orang tua boleh berpisah karena cerai, kemudian disebut sebagai mantan suami atau mantan istri, namun tidak ada mantan anak,” cetus Rita kepada awak media.

Baca Juga :  2.559 Konsumen Setia Honda Mudik Bersama ke Kampung Halaman

Orang tua, lanjutnya, tidak dapat melarang anak untuk bertemu dengan ayah atau ibunya. Ini karena bertemu, mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya adalah hak setiap anak, sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bagi Wakil Ketua Majelis Pelayanan Sosial PP Muhammadiyah ini apa yang dilakukan Ayu Ting Ting adalah kesalahan dan harus segera memberi kesempatan untuk Enji bertemu anaknya. Enji pun perlu memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai ayah.

Baca Juga :  Paparkan Capaian Kinerja Triwulan Kedua, Pj Gubernur Mahendra Jaya Intensifkan Strategi 4K untuk Kendalikan Inflasi

Jika tidak dilakukan KPAI siap mendampingi Enji dan akan melayangkan surat pemanggilan kepada Ayu Ting Ting. Enji dan Ayu perlu memikirkan kepentingan yang terbaik bagi BKR, bukan bagi dirinya saja.

“Saya menyarankan agar Ayu segera mempertemukan Enji dengan BKR karena itu hak anak untuk mengetahui orang tuanya. Jika tidak, kami (KPAI) siap membantu Enji dan mendampingi Enji untuk mempertemukan dengan anaknya. Dan kami pun akan melayangkan surat pemanggilan kepada kedua belah pihak demi yang terbaik untuk anak”, imbuhnya.

Baca Juga :  Mobil Listrik Tambah Banyak, PLN Siagakan 1.124 SPKLU Tersebar untuk Para Pemudik

Ketika ditanya tentang dugaan pemalsuan identitas anak dari Ayu dan Enji, Rita mengatakan jika nanti ditemukan pelanggaran UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) atau pemalsuan identitas misal nama ayah,  maka hal itu melanggar Undang-Undang Adminduk.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 94 menyatakan ‘Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)’.

Ritapun menyatakan dirinya siap memediasi pihak Enji jika ingin bertemu sang anak tercinnya. (znd/bpn; foto : google.com)


Pantau terus baliportalnews.com di :

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News