Baliportalnews.com
Selalu terhubung dengan kami.

BALIPORTALNEWS.COM – Jajaran Polres Tabanan menggulung dua komplotan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah TKP di Tabanan. Kasus itu kemudian digeber Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, dengan menunjukkan para tersangka dan sejumlah barang bukti yang disita, Senin (13/3/2017).

Marsdianto yang didampingi Kapolsek Tabanan Kompol Rahmawati dan Kasatreskrim AKP Yana Jaya Widya, menyebut komplotan pencurian barang-barang elektronik beraksi di empat TKP. Antara lain di rumah Jalan Mawar XIX Tabanan, Jalan Mawar XVII Tabanan, BTN Graha Pertiwi di Jalan Rajawali Tabanan, dan di Jalan Ceroring Tabanan.

Baca Juga :  BRI Region 17 Denpasar Tegaskan Media sebagai Mitra Strategis Penguatan Kepercayaan Publik

Mereka terdiri enam orang. Antara lain NS (18), RRAS (19), AM (19), dan GNBDP (19). Dua lainnya, DGAO dan KYPP masih tercatat di bawah umur. Mereka kini mendekam di ruang tahanan Polsek Tabanan.

Barang bukti yang disita berupa tiga HP, tiga buah jaket, dua laptop, uang tunai Rp 40.000, dan seekor burung murai berikut sangkarnya.

“Kepolisian masih berupaya mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain yang belum diungkapkan para tersangka, sehingga masih kami kembangkan lebih lanjut,” ujar Marsdianto.

Komplotan berikutnya adalah tiga orang yang beraksi dalam pencurian gabah di Kantor Kebun Benih Padi Timpag, di Banjar Dinas Meliling Kawan, Desa Meliling, Kerambitan. Mereka adalah Wayan E (19), Putu TAS (19), dan Made YP (20).

Baca Juga :  BRI Regional Office Denpasar Salurkan KUR Rp4,272 Triliun hingga April 2026, Dorong UMKM Naik Kelas

Para tersangka tersebut juga mengakui aksi pencurian lainnya di sejumlah TKP. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yang ancaman hukumannya penjara sembilan tahun. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News