Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COMSejak beberapa tahun terakhir, seluruh gerakan koperasi, termasuk di Badung, tak boleh lagi menerima dana hibah atau bantuan-bantuan langsung dari pemerintah. Agar tetap bisa memajukan gerakan koperasi, Badung senantiasa berinovasi mencari terobosan-terobosan kebijakan yang tidak menyalahi aturan. Sebab disadari, koperasi masih tetap perlu pendampingan baik di sektor organisasi, permodalan, unit usaha maupun pemasaran produk.

Saat jumpa media yang diikuti puluhan wartawan media cetak dan elektronik, Selasa (21/2/2017), Kadis Koperasi UMKM dan Perdagangan Badung I Ketut Karpiana didampingi sejumlah kabid dan Kabag Humas Nyoman Sujendra menyatakan, sejak beberapa tahun ini, koperasi tak boleh lagi menerima bantuan dalam bentuk dana hibah. Walau begitu, koperasi tak boleh dibiarkan kerdil apalagi sampai mati. “Karena itulah, Pemkab Badung mulai merancang badan layanan umum (BLU) berupa Unit Pengelolaan Dana Bergulir (UPDB),” katanya.

Selain melayani, koperasi, kata Karpiana, UPDB juga bisa memberikan pendampingan modal bagi pelaku UMKM. Lembaga ini tetap ada di bawah pengawasan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Badung.

Menurut Karpiana, lembaga ini nantinya akan mengelola dana pemerintah untuk selanjutnya digunakan untuk memberikan bantuan modal bagi gerakan koperasi dan UMKM. Bantuan dana bergulir dengan suku bunga hanya 4 persen ini, akan diberikan kepada koperasi-koperasi yang membutuhkan.

Baca Juga :  Kolaborasi Srikandi PLN–YBM PLN, Aktif Dukung Peningkatan Kapasitas UMKM di Bali

UPDB yang optimis beroperasi pada 2017 ini, katanya, pada tahap awal akan mengelola dana bergulir Rp 9 miliar. Dana ini sebelumnya dikelola koperasi sekunder Jagadhita kepada koperasi primer di wilayah Badung. Namun karena ada sedikit persoalan, dana ini ditarik dan kini ada di kas Pemkab Badung.

Pada tahap awal, katanya, UPDB akan mengelola dana ini. Namun ujar Karpiana, Bupati sudah komit untuk memberikan bantuan secara maksimal kepada gerakan koperasi. “Bupati komit untuk memberikan bantuan kepada koperasi dan pada tahap awal, UPDB dipastikan akan mengelola dana hingga Rp 20 miliar,” tegasnya

Ditanya mengenai plafon bantuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi koperasi dan UMKM untuk bisa mendapatkan bantuan ini, Karpiana memastikan bantuan yang diterima berdasarkan hasil kajian tim yang diturunkan oleh pihak UPDB. Tim ini akan turun untuk memastikan dana bantuan ini memang diperlukan. Misalnya berapa anggota yang tengah antre untuk bisa mendapatkan pinjaman di koperasi. “Jika misalnya akumulasi pinjaman yang belum terlayani Rp 200 juta, mungkin saja bantuan yang diberikan Rp 200 juta. Jika memang di atas atau di bawah itu, nilai bantuan akan menyesuaikan,” katanya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan, dana bantuan UPDB kepada koperasi tidak mubazir. “Jangan sampai bantuan diterima tetap dana tersebut malah idle atau parkir. Ini jelas tidak produktif,” katanya.

Sementara untuk UMKM, bantuan yang bisa didapat tentu saja tidak terlalu besar. Dia mencontohkan, koperasi wanita tani (KWT) bantuan yang diperlukan tidak lebih dari Rp 10 juta. Yang pasti, jumlah bantuan yang dikeluarkan akan melalui stu kelayakan oleh tim yang dibentuk UPDB.

Kriteria atau syarat yang harus dipenuhi koperasi untuk bisa mendapatkan bantuan ini, katanya lagi, koperasi harus masuk kategori sehat dan berkualitas baik dalam hal modal maupun pengelolaan. “UPDB dipastikan selektif dalam menggelontor bantuan dengan suku bunga murah ini,” katanya.

Soal pengembalian, katanya lagi, koperasi tetap harus mengembalikan setiap bulannya. Pengembalian modal dan bunga. “Jika 4 persen setahun, setiap bulannya koperasi kena bunga 0,3 persen,” ungkapnya.

Menyangkut bunga ini, katanya, dibagi dua. Tercatat 2 persen disetor ke kas daerah, dan dua persen digunakan untuk operasional UPDB yang akan dikendalikan kalangan profesional yang independen.

Selain dari UPDB, ujar Karpiana, bantuan permodalan juga datang sejumlah bank umum yang ada di daerah. Salah satunya datang dari Bank pembangunan Bali (BPD).

Baca Juga :  InJourney Hospitality Turut Melepas Peserta Mudik Asyik bersama BUMN Tahun 2024

Saat ini, Badung merupakan pemegang saham mayoritas di BPD Bali. Dengan posisi itu, dia berharap BPD bisa menyalurkan kreditnya salah satunya untuk penguatan modal koperasi. “Kalau bisa lagi, kredit yang diberikan kepada gerakan koperasi dengan suku bunga khusus agar koperasi tidak mengenakan bunga terlalu tinggi kepada anggotanya,” katanya.

Bantuan lain datang dari LPDB Pusat. Hingga saat ini, dana LPDB yang beredar di Badung tidak kurang dari Rp 60 miliar. Kredit macet atau nonperforming loan sangat kecil. “Khusus di Badung NPL nol persen. Ini semua karena salah satunya fasilitasi dari Pemkab Badung melalui Dinas Koperasi,” ujarnya.

Walau begitu, suku bunga yang diberikan oleh LPDB lebih tinggi dari bantuan dari UPDB. LPDB memberikan bunga 8 persen untuk sektor riil dan 9 persen untuk simpan pinjam.

Khusus untuk PT Jamkrida Bali Mandara, Karpiana menyatakan sangat diperlukan terutama bagi pelaku UMKM dan koperasi yang belum bankable. Dengan adanya penjaminan dari Jamkrida, koperasi dan UMKM bisa memperoleh kredit dalam rangka penguatan modal usaha. Badung juga merupakan salah satu pemegang saham di PT Jamkrida. (humasbdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News