BALIPORTALNEWS.COMMeminimalisir permasalahan pungutan liar (Pungli) dan melakukan pengawasan secara intens yang sangat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan intruksi Presisden RI Joko Widodo dalam tindakan tegas terhadap Pungli. Hal ini segera ditindaklanjuti Walikota Denpasar I.B Rai Dharmawijaya Mantra dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Denpasar dengan membentuk unit satuan tugas Sapu Bersih (Saber) Pungli.

Melalui Surat Keputusan Walikota Denpasar terkait Pembentukan Unit Satuan Tugas Saber Pungli, pada Selasa (6/5/2016) Walikota I.B Rai Dharmawijaya Mantra melakukan pengukuhan Keanggotaan Unit Satuan Tugas Saber Pungli Kota Denpasar. Pelaksanaan pengukuhan dihadiri Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Dr. Yanto, SH., Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara, Wakapolresta Denpasar AKBP. I Nyoman Artana, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Erna Noormawati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Denpasar, Sabha Upadesa Kota Denpasar, dan Pimpinan SKPD Pemkot Denpasar. 

Baca Juga :  Serangkian DTIK Festival Tahun 2024, Kelurahan Panjer Gelar Sosialisasi Literasi Digital Untuk Masyarakat

Susunan keanggotaan Satgas Saber Pungli sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Denpasar No. 188.45/1477/HK/2016 tentang pembentukan tugas Saber Pungli Kota Denpasar diantaranya penanggungjawab Walikota Denpasar I.B  Rai Dharmawijaya Mantra, Wakil Walikota I GN Jaya Negara, Forkompinda Kota Denpasar, Ketua Pelaksana Unit Saber Pungli Wakapolresta Denpasar AKBP. I Nyoman Artana , dan Wakil Ketua Inspektur Kota Denpasar IB. Gde Sidharta.  

“Pembentukan ini untuk lebih  intens melakukan pengawasan dan penindakan terkait pungli,” ujar Walikota Rai Mantra. Dikatakan juga yang terpenting dalam pelaksanan tugas Satgas Saber Pungli Daerah Kota Denpasar dengan keanggotaan gabungan dari SKPD Pemkot Denpasar, Kejaksaan, dan Dandim 1611 Badung dengan masyarakat dapat ikut serta melakukan kontrol dilapangan, sehingga diharapkan dapat melakukan peningkatan pelayanan publik menjadi lebih baik. Hal ini tentunya juga telah kami lakukan keterbukaan bagi masyarakat untuk melakukan kontrol bersama melalui Pengaduan Rakyat Online (Pro) Denpasar.  

Baca Juga :  Pembukaan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Wawali Arya Wibawa Sampaikan Usulan 3 Ranperda

Menerbitkan Keputusan Walikota Denpasar tentang pembentuakn tugas Saber Pungli Kota Denpasar dengan Visi terwujudnya pelayanan publik kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungli. Menerjemahkan lewat Misi yakni membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, menginternalisasikan budaya anti pungli pada tata pemerintaha dan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik melalui satndarisasi  pelayanan sesuai perundang-undangan dan menghapus pungli.

Dengan tugas Satgas Saber Pungli Kota Denpsar yakni membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, melakukan pengumpulan data dan informasi terkait dengan teknologi informasi, melaksanakan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan evalauasi kegiatan pemberantasan pungli.

Baca Juga :  Lima Siswa SMA Negeri 4 Denpasar Raih ‘Best Poster’ dan ‘Gold Medal’ di Youth Internasional Science Fair

“Setelah pengukuhan ini kita secara bersama-sama dapat mencegah adanya pungli serta dengan spirit   Sewaka Dharma yakni melayani adalah kewajiban sesuai dengan tugas masing-masing dan melakukan pengawasan serta kontrol bersama,” ujar Rai Mantra. (pur/humasdps/bpn) 

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News