BALIPORTALNEWS.COM – Sektor pendapatan dari pajak memegang peran yang teramat penting dalam upaya membangun infrasturktur, serta pembangunan lainnya dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia yang adil dan merata.

Namun saat ini masih banyak wajib pajak yang belum melaporkan secara menyeluruh kepemilikannya dan masih memilih untuk menginvestasikan dananya di luar negeri.

Kebijakan amnesti pajak yang dilakukan oleh pemerintah merupakan salah satu upaya dalam menggalang kembali dana investasi yang selama ini masih sangat banyak diinvestasikan  di luar negeri untuk kemudian diinvestasikan di dalam negeri   guna memperkuat  ekonomi nasional.

Pelaksanaan kebijakan yang mulai dilaksankan pada bulan Juni 2016 ini merupakan amnesti pajak terbesar dan terbaik yang pernah terjadidi dunia karena berdasarkan pada deklarasi harta  pelaksanaannya mencapai 30,88%  dari pendapatan domestik bruto (PDB) atau sebesar Rp.3 980 T yang bersumber dari 2850T dari deklarasi dalam negeri, 987 T dari deklarasi luar negeri dan sekitar 143T dari dana repatriasi.Namun capaian nilai tersebut baru sekitar 2,5% atau sekitar 481 ribu wajib pajak (WP)  yang mengikuti amnesti pajak dari sekitar 20 juta WP, sehingga jumlah capaian tersebut belumlah optimal.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

Demikian disampaikan oleh PresidenRepublik Indonesia  Joko Widodo saat memberikan sosialisasi amnesti pajak dihadapan para WP di Bali Nusa Dua Convebtion Centre (BNDCC) Badung, Rabu (7/12/2016).

“Wajib pajak yang ikut amnesti pajak masih kecil sekali,belum mencapai setengahnya.Bayangnkan jika semua wajib pajak ikut negara kita tidak perlu pinjam uang dari luar negeri,tidak perlu rebutan investasi,” ujarnya.

Presiden juga mengatakankan bahwa kebiakan ini di Indonesia sangatlah “murah hati”, dimana untuk uang tebusan hanya dikenakan 2% untuk tahap pertama dan 3% untuk tahap kedua . Persentase ini sanagt jauh jika dibandingkan dengan yang diterapkan di negara lain, seperti Italia yang memberlakukan 25% untuk uang tebusan.

Tidak hanya presentase dana tebusan yang sangat rendah,pelaksanaan amnesti pajak juga menghapus sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, serta adanya jaminan kerahasian dimana data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan  penyidikan tindak pidana apapun.

“Tahun 2018 itu adalah era keterbukaan informasi, jadi semua kepemilikan wajib pajak baik diluar maupun dalam negeri akan terdeteksi,tidaj bisa disembunyikan lagi. Untuk itu manfaatkan amnesti pajak,laporkan semua harta yang masih disembunyikan atau diinvestasikan di luar negeri bawa pulang ke tanah air, kita perkuat ekonomi nasional bersama sama. Ini kesempatan yang baik sekali ikut amnesti pajak, percaya saya setelah ini tidak ada lagi amnesti pajak dan konsekuensi tinggi kalau tidak ikut,” tegasnya.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

Dalam sosialisasi yang juga dihadiri Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai sektor yang bisa digunakan sebagai investasi seperti sektor perikanan, pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan, bandara dan jalan serta sektor investasi lainnya yang sangat menjanjikan  serta pastinya didukung dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih sangat bagus di angka 5,18%.

“Pertumbuhan ekonomi kita bagus,peluang investasi kita banyak lalu kenapa dana masih harus diinvestasi di luar negeri? Gunakan kesempatan  amnesti pajak ini untuk kembali berinvestasi di tanah air dan membangun Indonesia yang kita cintai, ” ujarnya.

Sementara itu Mentri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati yang juga hadir dalam kegiatan tesebut mengatakan keikutsertaan wajib pajak dalam tax amnesti masih sangat kecil.Untuk Provinsi Bali sendiri dari 407 ribu wajib pajak SPT baru 12 ribu yang ikut program ini padahal disisi lain pertumbuhan ekonomi Bali diatas rata rata nasional berkisar di angka 6%.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Mempersembahkan Kampanye ‘Indosat Berkah Ramadan 2024’

Ia  juga menambahkan bahwasannya program ini tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia saja, bagi warga negara asing yang memiliki usaha di Indonesia dan tinggal lebih dari 183 hari maka wajib membayar pajak.

“Begitu besar manfaat pajak namun kesadaran untuk membayar masih sangat rendah, untuk itu saya mengajak wajib pajak semua untuk laksanakan kewajaiban,kita bangun Indonesia bersama sama,” imbuhnya.

Harapan yang sama juga disampaikan oleh Mentri BUMN Rini Soemarno  yang mengaku akan mendukung pelaksanaan kebijakan ini dengan menyediakan lahan lahan investasi bagi para pemodal untuk menginvestasikan dananya di dalam negeri. Sosialisasi amnesti pajak yang  dihadiri sekitar  duaribu  wajib pajak dari wilayah Bali dan Nusa Tenggara serta sekitar 50 orang warga negara asing yang memiliki usaha di Bali ini diakhiri dengan doa bersama bagi  warga Aceh yang terkena bencana gempa bumi yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi. (humasprovbali/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News