BALIPORTALNEWS.COM – Keberadaan Subak yang sudah diakui sebagai warisan dunia UNESCO harus dijaga ditengah maraknya alih fungsi lahan. Pemkot Denpasar melalui Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dan Sabha Upadesa kembali menggelar Paruman Sulinggih Se Kota Denpasar di Wantilan Jaba Pura Dalem Desa Pakraman Renon pada Kamis (8/12/2016).

Dalam Paruman ini hadir Wakil Walikota Denpasar IGN Jayanegara, didampingi sejumlah pimpinan SKPD, Camat Densel AA Gde Risnawan serta tokoh masyarakat adat setempat.

Wakil Walikota Denpasar IGN Jayanegara mengatakan Pemkot sangat mengapresiasi keberadaan Paruman Sulinggih Se Kota Denpasar ini yang dapat dijadikan wadah menyelesaikan berbagai permasalahan terkait adat dan keagamaan.

“Pemerintah sebagai Guru Wisesa juga selalu berkoordinasi dengan unsur adat dan keagamaan demi terwujudnya tata pemerintahan yang baik. Dewasa ini, umat Hindu tidak perlu ragu meminta wejangan atau petunjuk  kepada Sulinggih dalam mengatasi permasalahan dalam menata kehidupan berdasarkan sastra agama,” ujar IGN Jayanegara.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem di Bali Berlalu, PLN Tetap Siaga Prioritaskan Listrik Pelanggan Tetap Andal

Plt. Kadis Kebudayaan Kota Denpasar Ni Nyoman Sujati mengatakan Paruman ini merupakan bentuk sinergitas Pemerintah dengan organisasi adat dan keagamaan. “Hingga saat Kota Denpasar tercatat ada 198 Sulinggih. Dalam Paruman ini akan disampaikan fungsi Pura Subak supaya keberadaanya tetap ajeg lestari dimana fungsinya ditingkatkan baik fungsi lahan, infrastruktur maupun organisasi adat yang menaunginya,” ujar Ni Nyoman Sujati

Ketua Sabha Upadesa Kota Denpasar Wayan Meganadha mengatakan permasalahan yang dihadapi Krama Subak di Kota Denpasar dewasa ini terkait alih fungsi lahan dimana disetiap lingkungan Subak, Lahan semakin menipis karena desakan alih fungsi, sehingga ada  beberapa pura Subak tidak ada yang mengempon.  Namun demikian Wayan Meganadha mengatakan kondisi Subak di Kota Denpasar masih cukup baik.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia ASN Pemprov Bali, Sekda Dewa Indra Buka Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara

“Pemkot Denpasar telah membuat terobosan dalam melindungi Subak dengan memberlakukan bebas pajak bagi tanah-tanah sawah yang berada di jalur hijau. Di Desa Pakraman juga sudah membentengi keberadaan Subak dengan awig awig yang apabila denan terpaksa menjual tanah pertanian  tapi tidak diperkenankan melakukan alih fungsi. Itu semua merupakan bentuk antisipasi Pemerintah Kota Denpasar melindungi keberadaan Subak melalui hukum adat,” ujar Wayan Meganadha.

Ida Pedanda Gede Telaga selaku pembicara mengatakan Pemkot Denpasar melalui Dinas Kebudayaan Kota Denpasar telah menetapkan setiap enam bulan diadakan Paruman Sulinggih untuk memperkokoh kordinasi Pemkot Denpasar dengan elemen adat dan keagamaan.

“Paruman ini dijadikan wadah berdiskusi tentang apa yang menjadi perdebatan ditengah masyarakat terkait adat dan keagamaan yang akan dicarikan solusi berdasarkan satra agama. Alih fungsi lahan  di Kota Denpasar merupakan dampak pariwisata yang tidak bisa dibendung oleh masyarakat. Menurut data Dinas Kebudayaan Kota Denpasar di empat kecamatan terdapat 23 Pura Subak yang memiliki pekaseh serta pengemponnya dimana beberapa diantaranya telah mengalami alih fungsi. Hal tersebut terjadi perdebatan ditegah masyarakat dan itulah yang akan dibahas dalam Paruman Sulinggih Se Kota Denpasar dan akan dicarikan solusinya” ujar Ida Pedanda Gede Telaga.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Terima Kunjungan Komandan Kapal Perang Prancis FNS Vendemiaire

Hasil Paruman Sulinggih Sejebag Kota Denpasar di Wantilan Jaba Pura Dalem Desa Pakraman Renon ini telah menetapkan pelarangan pembongkaran Pura Subak di Kota Denpasar meski kondisi Pura Subak tersebut tanpa Pangempon. Hasil Paruman ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Perarem di masing- masing desa. (esa/humasdps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News