BALIPORTALNEWS.COM – Puluhan Baliho dan spanduk kadaluwarsa ditertibkan Satpol PP Kota Denpasar di Jalan Buluh Indah, Jalan Hasaudhin dan  wilayah Ubung Kamis (13/10/2016).

Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan Kota Denpasar yang bersih, indah dan rapi serta nyaman. Demikian disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana saat memimpin anak buahnya.

Lebih lanjut Wiradana mengatakan, penertiban ini juga untuk menegakan Peraturan Daerah No 1 tahun 2015 dan Peraturan Walikota No 3 tahun 2014 tentang ketertiban umum. Dalam penertiban ini, baliho yang rusak juga ikut diturunkan.

Baca Juga :  Sagung Antari Jaya Negara Kukuhkan Ketua Harian Bunda Literasi Kota Denpasar dan Bunda Literasi Desa/Kelurahan se-Kota Denpasar

Hal tersebut dilakukan karena baliho dan spanduk yang sudah rusak membuat wajah kota menjadi semrawut. Bahkan baliho rusak juga bisa membahayakan pengguna jalan kalau roboh.

Supaya penertiban berjalan lancar sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemiliknya. Agar bersedia menurunkan sendiri.

Meskipun telah memberikan pemberitahuan namun masih ada yang belum diturunkan pemiliknya. Maka dari itu terpaksa  baliho dan spanduk yang masih ada ditertibkan anggotanya. 

 ''Melalui pemberitahuan itu dalam penertiban kami bisa bekerja tanpa hambatan apa pun sehingga puluhan baliho dan spanduk seperti baliho ucapan Hari Raya Galungan, Ormas dan serta baliho tanpa memiliki izin dengan cepat dapat dibersihkan,'' ujarnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Dishub Denpasar Tertibkan Kendaraan Yang Parkir Sembarangan, Diganjar Teguran, Penggembosan Hingga Tilang

Supaya tidak ada lagi spanduk dan baliho dipasang sembarangan,  pihaknya menugaskan anggotanya untuk melakukan pengawasan di seluruh wilayah yang ada di Kota Denpasar. Untuk lebih memaksimalkan  Peraturan Daerah No 1 tahun 2015 dan Peraturan Walikota No 3 tahun 2014 pihaknya meminta seluruh masyarakat ikut membantu mengawasi jika ada pemasangan baliho liar tanpa ijin yang dipasang ditempat terlarang. (ayu/hms dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News