BALIPORTALNEWS.COM – Aparat gabungan Pemkab Gianyar terdiri Satpol PP Gianyar, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) dan Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Gianyar melakukan penertiban terhadap baliho yang melanggar di Kabupaten Gianyar. Dalam penertiban reklame yang dilakukan Rabu (28/9/2016), aparat mengamankan puluhan reklame. 

Penertiban reklame yang  dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Gianyar, Drs. Dewa Gde Suartika dimulai dari Jalan By Pass Dharma Giri, Jalan Astina Utara, Pertigaan Bukit Jati, Jalan Pudak, Jalan Sakura dan sekitar Pasar Bitera Gianyar. Alhasil sedikitnya 14 buah reklame berupa spanduk, banner dan baliho turunkan.

Baca Juga :  Kementerian Sosial RI dan Ajik Krisna Bersatu Membuka Peluang Kerja Bagi Difabel di Bali

Reklame ini diberangus karena melanggar Perda No.12 Tahun 1992 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Reklame yang ditertibkan diantaranya sudah berijin, namun karena ijinnya sudah lewat (kedaluwarsa), tidak berijin dan pemasangannya melanggar tidak sesuai pada tempatnya.

Dikatakan,petugas selain  menertibkan reklame yang sudah kadaluarsa, aparat juga menertibkan  spanduk yang dipasang pada pohon perindang jalan dan melanggar aturan.

Selanjutnya semua baliho dan banner yang telah diturunkan diamankan di Kantor Pol PP Gianyar sebagai barang titipan.

“Hari ini kami melakukan penertiban reklame, sebanyak 14 buah reklame berupa baliho, spanduk dan banner kadaluarsa  di seputaran wilayah Gianyar  berhasil ditertibkan oleh tim gabungan,”ujar  Dewa Suartika. (r/humas pemkab gianyar/bpn) 

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News