Oknum ASN
Kepala BKPSDM Buleleng, Gede Wisnawa. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BM yang sekarang bertugas sebagai staf di kantor Lurah Beratan, Kecamatan Buleleng dan beberapa hari lalu dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng statusnya tidak dipecat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng Gede Wisnawa mengatakan sidang disiplin akan digelar segera untuk mempertimbangkan sanksi terhadap BM. Sidang nantinya dilakukan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).

“Tidak ada pemberhentian karena ini rehab bukan pidana. Kita akan tunggu untuk sanksinya saat sidang Bapek dan sekarang camat sedang membuatkan laporan berkaitan dengan BM,” jelas Wisnawa saat dikonfirmasi Senin (6/6/2022).

Baca Juga :  WHDI Denpasar Gelar Pelatihan Pembuatan Banten Otonan untuk Ibu PKK Banjar Pegok

Sementara itu, terkait persoalan gaji serta tunjangan BM, Wisnawa mengungkapkan dikarenakan status BM masih menjadi ASN sehingga semua masih diterima baik gaji, tunjangan dan lainnya.

“Statusnya kan masih jadi ASN dan sekarang akan dipulangkan. Untuk gaji, tunjangan dan sektor lainnya masih semuanya bisa diterima,” ungkap Wisnawa.

Berita sebelumnya, Pengerebegan dan penangkapan ‘praktek bisnis’ jual sabu-sabu (Apotek Narkoba) di Lingkungan Penataran, Kelurahan Kendran Buleleng oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, belum lama ini ternyata berimbas kepada sejumlah orang diduga menjadi pelanggan di tempat itu.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Hadiri Peringatan HLUN ke-30 Kota Denpasar

Salah satunya yang berhasil dikembangkan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng terbaru yakni penangkapan salah seorang oknum ASN berinisial MS alias BM dan salah seorang Kepala Lingkungan di Kelurahan Banjar Tegal berinisial MB alias GY pada Jumat (3/6/2022) lalu.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News