BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Kali ini penertiban dilaksanakan di Banjar Pitik Jalan Pulau Bungin, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (3/2/2022)
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar sebanyak 22 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 3 orang didenda karena tidak menggunakan masker.
Mengingat kasus penularan Covid-19 mengalami peningkatan, sehingga semua pelanggar diberikan sanksi sebagai efek jera seperti push up ditempat dan mengapal Pancasila.
“Dengan sanksi tersebut pelanggar tidak mengulang kesalahaanya lagi,” kata Sudarsana.
Untuk lebih lanjut pihaknya akan melakukan penertiban secara ketat. Jika ada yang ditemukan melanggar baik itu sengaja atau pun tidak. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Saat penertiban pihaknya tidak lupa mengedukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati prokes. Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).(bpn)