Prokes
Tim Yustisi Denpasar Jaring 26 Pelanggar Prokes. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali jaring 26 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan di simpang  Jalan Antasura – Jalan Astasura Desa Peguyangan Kangin Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (7/12/2021).

Kasatpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari 26 orang terjaring, sebanyak 9 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 17 orang  didenda ditempat karena tidak menggunakan masker.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, setiap penertiban orang yang terjaring mengaku tidak menggunakan masker dengan alasan jarak tempuh dari rumahnya sangat dekat, selain itu ada juga yang mengaku lupa. Dengan demikian setiap penertiban pihaknya selalu mengingatkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan.

Mengingat kasus penularan kasus Covid-19 semakin banyak. Maka sebagai penegak perda pihaknya akan terus melakukan penertiban sembari memberikan sosialisasi agar selalu mentaati protokol kesehatan. Salah satunya selalu menggunakan masker ketika beraktivitas ke luar rumah.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Buka Sosialisasi Pengelolaan APBD Kota Denpasar, Wujudkan Tata Kelola Keuangan yang Tertib, Transparan dan Akuntabel

“Dengan mentaati protokol kesehatan diharapkan penularan dapat ditekan,” ungkap Sayoga.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News