Maling
Terbukti Bobol Toko di Kerobokan, Seorang Pria Diciduk Tim Opsnal Polsek Kuta Utara. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil membekuk Made Sukayadnya (30), karyawan asal  Banjar Badung, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Yang bersangkutan ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara pasalnya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko Torched Garage di Banjar Semer, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Terungkapnya  pelaku Curat tersebut lantaran korban Ni Kadek Dwi Utama Ningsih (35), alamat Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung  melaporkan kejadian  tersebut ke Polsek Kuta Utara pada Senin (16/8/2021) lalu.

Baca Juga :  BBTF 2026 Perkuat Posisi Bali di Kancah Global, Gubernur Koster Minta Jangkauan Diperluas

Kapolsek Kuta Utara, AKP Putu Diah Kurniawandari, SH., S.I.K., melalui Kanit Reskrim, IPTU Made Purwantara, S.T.K., merespon cepat laporan tersebut dengan memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kuta Utara untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi serta mengecek rekaman CCTV di TKP mengarah kepada pelaku Made Sukayadnya yang merupakan karyawan (sopir) korban.

Tim Opsnal di Pimpin langsung Kanit Reskrim, IPTU I Made Purwantara, S.T.K., dan Panit 1, IPDA Agie Dwisetio Putra, S.Tr.K., segera melacak keberadaan pelaku, dengan upaya maksimal pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediaman saudaranya Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 19.00 WITA.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Mulai Beroperasi, Gubernur Koster Ungkap 38 Unit Sudah Siap Jalankan Layanan di Bali

Dari penelusuran Tim Opsnal Polsek Kuta Utara bahwa pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok pagar bagian belakang kemudian membuka pintu belakang toko dengan kunci selanjutnya mengambil barang-barang yang disimpan dalam toko.

Kini pelaku ditahan di Rutan Polsek Kuta Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Pasal 363 ayat (1) kel- 5 KUHP.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News