PPKM
Tim Gabungan Pantau Pelaksanaan PPKM Darurat di Pasar Blahkiuh. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Tim Yustisi gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal terutama terhadap masyarakat di pasar tradisional.

“Kita lakukan penertiban, itu jika kedapatan ada warga masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah baik berupa Instruksi Mendagri No 15 tahun 2021 maupun Instruksi Inmendagri No 16 tahun 2021 terkait larangan pedagang non essensial buka hingga hari ini tgl 20 Juli 2021,” terang Ipda I Made Sujartana, Panit 1 Sabhara Polsek Abiansemal, Selasa (20/7/2021) pagi.

Baca Juga :  Warga Klarifikasi Video Viral di Medsos, Kapolsek Selbar Tegaskan Netralitas Dalam Penanganan Kasus

Selain pasar, titik pantauannya juga menyasar pemukiman warga yang rawan akan kerumunan seperti upacara keagamaan.

“Pokoknya sekarang yang terpenting adalah menjaga masyarakat tetap disiplin Prokes, agar tidak tidak jadi korban berikutnya,” ucapnya.

PPKM darurat ini memperketat beberapa aturan seperti pelaksanaan shalat Idul Adha yang dilakukan di rumah masing-masing, pembagian daging qurban menggunakan kupon untuk menghindari terjadinya antrian, pembatasan jam operasional pasar, dan pembatasan jumlah tamu untuk pernikahan sebanyak 30 orang dan dilarang menggelar resepsi. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News