PPKM
Suasana penyekatan di pintu masuk Kota Denpasar pada Jumat (16/7/2021). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pelaksanaan penyekatan pintu masuk Kota Denpasar serangkaian penerapan PPKM Darurat terus digencarkan. Pada Jumat (16/7/2021) pagi Tim Gabungan yang terdiri atas unsur Polri, TNI, Sat Pol PP dan Dishub ini memerintahkan semua kendaraan yang hendak menuju Kota Denpasar agar putar balik karena tidak memenuhi syarat perjalanan.

Keenam titik tersebut yakni Pos Jalan A. Yani – Jalan Antasura, Pos Simpang Kebo Iwa, Pos Jalan Gunung Salak, Pos Jalan Gunung Sanghyang, Pos Simpang Tohpati dan Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Resmikan Rumah Singgah Kula Abhi Praya

Sementara itu, tiga titik pos penyekatan lainya masih mengijinkan kendaraan masuk menuju Kota Denpasar secara selektif. Yakni Pos Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung yang turut mengganjar pembinaan kepada lima orang pengendara dan satu orang pengedara diminta putar balik.

Selanjutnya di Pos Jalan Trenggana – Jalan Trengguli yang sebanyak lima orang diminta putar balik. Sedangkan penyekatan Jalan Nangka Utara – Jalan Kemuda turut mengganjar pembinaan kepada dua orang pengendara dan 37 pengendara diminta putar balik.

Baca Juga :  Diikuti 13 Kota, Denpasar Siap Jadi Tuan Rumah Rakerkomwil IV ke-21 APEKSI Tahun 2026

Tak hanya itu, Tim Gabungan juga melaksanakan sidak penerapan 100 persen WFH bagi sektor yang tergolong non esensial di kawasan Kota Denpasar. Dimana, sebanyak tiga usaha dilaksanakan pembinaan simpatik dan empat usaha lainnya dilaksanakan teguran dengan penegasan penerapan 100 persen WFH.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, ganjaran berupa denda, pembinaan dan putar balik dilaksanakan sesuai dengan tingkat kesalahan. Dimana, secara umum untuk yang diminta putar balik lantaran syarat perjalanan tidak terpenuhi. Hal ini berkaitan dengan Surat Keterangan Bekerja, Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Rapid Test/PCR Negatif bagi pelaku perjalanan antar daerah.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News