HAM
Kemenkum HAM Bali Hadiri Rapat Kunker Satgas Penanganan Covid-19. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Bertempat di Gedung Gajah, Jayasabha Denpasar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk bersama Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM RI, Heni Susila Wardoyo menghadiri Rapat Kunjungan Kerja Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selaku Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo serta jajarannya, yang berjumlah 36 orang dan dihadiri Gubernur Bali, Wayan Koster.

Dalam rapat tersebut, Heni Susila Wardoyo menyampaikan, peran Kementerian Hukum dan HAM RI melalui peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang kebijakan bebas Visa dan ijin tinggal, dalam masa adaptasi baru yang diterbitkan, pada bulan September 2020 dan  kemudian ditindaklanjuti, dengan dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Imigrasi , pada bulan Maret 2021.

Baca Juga :  Gubernur Koster Lepas Menhan RI dan Jepang dari Bali, Targetkan Penandatanganan Kerja Sama Pertahanan

Terkait hal tersebut, Bali sebagai daerah pariwisata, yang penyebaran Covid-19 sangat rendah, tentu ada partisipasi dari Kementerian Hukum dan HAM, terkait kebijakan tersebut.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menambahkan, dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi “Supporting Unit”, dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19.

Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam hal ini, Keimigrasian telah mengikuti Surat Edaran Gubernur Bali, dalam pemberian “Punishment” kepada Warga Negara Asing (WNA), yang melanggar Protokol Kesehatan dikenakan denda sebesar 1(satu) juta rupiah dan bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya, akan dilakukan pendeportasian, sesuai Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011.

“Sebagai contoh, Warga Negara Asing yang menyelenggarakan kegiatan Yoga di Ubud dikenakan sanksi Pendeportasian, karena melanggar Protokol Kesehatan, saat masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Gubernur Koster Tegaskan Pelaku Usaha Horeka Wajib Kelola Sampah Mandiri

Beliau juga menambahkan, sampai saat ini, pintu masuk internasional belum dibuka. Kebijakan Politik Keimigrasian tidak jauh berbeda dengan kebijakan Politik Nasional,” ungkapnya.

“Contohnya, ketika ada surat dari Kepala Satgas yang mengharuskan orang asing, yang akan masuk ke Indonesia, harus ada PCR bebas Covid-19. Permenkumham dengan sendirinya mengikutinya,” pungkasnya.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News