Jam Operasional
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Waktu operasional usaha di Kabupaten Buleleng, Bali kini diperpanjang. Dari semula sampai dengan pukul 21.00 WITA, kini sampai dengan pukul 22.00 WITA.

Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang juga Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat ditemui usai mengikuti rapat evaluasi penanganan Covid-19 Provinsi Bali di Gedung Gajah Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (9/3/2021).

Agus Suradnyana menjelaskan dalam rapat evaluasi ini dibahas beberapa perubahan dalam aturan penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. Salah satunya adalah perpanjangan operasional usaha. Operasional usaha yang sebelumnya hanya sampai dengan pukul 21.00 WITA diperpanjang hingga pukul 22.00 WITA. Termasuk untuk restoran dan warung makan. Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 yang memuat hal tersebut sudah ditandatangani dan berlaku mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021.

“Kita bahas aturan-aturan dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali pada umumnya dan Kabupaten Buleleng pada khususnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Buleleng Apresiasi Rekomendasi DPRD terkait LKPJ Tahun 2023

Selain itu, upacara adat diperbolehkan dengan melibatkan 50 persen peserta dari seharusnya. Ini menunjukkan mulai ada fleksibilitas ataupun keterbukaan dalam kegiatan bermasyarakat. Namun, fleksibilitas ini harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

“Kita harus menghormati aturan tersebut termasuk penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ucap Agus Suradnyana.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News