Jam Operasional
Sumber Foto : Istimewa

Sementara itu, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menegaskan kembali perpanjangan tersebut. Untuk operasional warung makan dan restoran, makan di tempat hanya sampai dengan pukul 22.00 WITA. Tentunya hal tersebut harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan kapasitasnya hanya 50 persen dari biasanya. Sedangkan, untuk pesan antar atau dibawa pulang dipersilahkan sesuai dengan waktu operasional dari warung makan atau restoran tersebut.

“Hari ini, akan ada SE Bupati Buleleng yang akan mengikuti SE Gubernur untuk merevisi aturan-aturan sebelumnya,” kata dia.

Baca Juga :  Video Adegan Dewasa Dua Sejoli Diduga Pelajar Asal Buleleng Beredar di Medsos

Dirinya menambahkan aturan-aturan lainnya yang akan tercantum dalam SE Bupati Buleleng mengikuti SE Gubernur Bali Nomor 06 tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 tahun 2021. Termasuk pembukaan fasilitas umum dan pelaksanaan kegiatan upacara adat. “Kita akan cantumkan dan menyesuaikan dengan dua aturan tersebut,” pungkas Suyasa.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News