Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Bagi anda yang akan melakukan perjalanan udara ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, wajib menunjukkan hasil uji Swab negatif berbasis PCR yang dikeluarkan oleh Laboratorium Rumah Sakit Pemerintah/Pemda/Laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Gandeng Jurnalis dan Blogger, Astra Motor Bali Kupas Teknologi Honda EM1:e

Hal ini terungkap saat rapat koordinasi virtual melalui video conference yang digelar Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah IV, dan diikuti oleh Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Kamis (21/5/2020).

Kepala Kantor Otban Wilayah IV, Elfi Amir mengatakan rakor ini diadakan agar pihaknya memperoleh kejelasan waktu dan mekanisme pemberlakuannya. “Kami banyak mendapat pertanyaan terkait hal ini khususnya dari NTT yang sejumlah wilayahnya belum memiliki Lab Uji Swab/PCR. Ada pula pertanyaan apakah kru pesawat dan penumpang yang hanya transit juga wajib membawa hasil Swab/PCR negatif,” ujar, Elfi Amir.

Penerapan kebijakan ini berawal dari Surat Gubernur Bali yang disampaikan kepada Ditjen Perhubungan Udara dan telah mendapatkan tanggapan atau persetujuan dari Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara.

Langkah yang diambil Gubernur Wayan Koster ini mendapat dukungan dari bebagai pihak, antara lain Komandan Lanud Ngurah Rai Kol. Pnb. Radar Soeharsono serta PAP.

Mewakili Pemprov Bali, Dewa Indra menyampaikan terima kasih kepada Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara yang sangat cepat merespon surat dari Gubernur Bali. Menurutnya, permohonan Gubernur Bali terkait pemberlakuan wajib hasil Swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali bukan berarti Bali ingin diistimewakan.

Justru hal ini sebagai respon atas rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai daerah yang paling pertama pulih dari Covid-19. Namun harus dipahami bahwa itu bukan hal yang mudah. Bali ingin seleksi yang sangat ketat terhadap mereka yang akan masuk ke Bali, baik itu WNI maupun WNA karena semuanya berpeluang menjadi carrier Covid-19.

“Kita sepakat Bali segera pulih, tapi juga harus sepakat untuk melakukan seleksi ketat terhadap orang yang masuk Bali agar tak muncul lagi klaster baru dalam penyebaran Covid-19. Uji Swab dengan metode PCR merupakan filter yang kuat. Selama ini kita gunakan rapid test, hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh. Mereka yang hasil rapid testnya non reaktif tidak seterusnya tetap negatif Covid-19, ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya,” ujar Dewa Indra.

Baca Juga :  Tingkatkan Prestasi, Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Bali untuk Masa Bakti 2024-2028 Resmi Dilantik

Ia memahami penerapan wajib hasil uji Swab/PCR negatif bagi penumpang yang turun di Bandara Ngurah Rai bukanlah hal yang mudah. Pasalnya, bandara di daerah lain belum menerapkannya. Pasti ada kendala teknis di lapangan, namun Dewa Indra berharap agar kebijakan ini dikawal yang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Dikatakannya, aturan ini akan efektif diberlakukan pada 28 Mei 2020. Dewa Indra memberi waktu tujuh hari untuk mensosialisasikan aturan ini kepada maskapai dan masyarakat. “Namun sambil jalan, yang sudah siap bisa mulai memberlakukan dengan soft,” ujarnya.

Mengenai kapan pemberlakuan aturan ini akan berakhir, Dewa Indra menyebut akan terus melakukan evaluasi tergantung dinamika lapangan. Secara khusus, ia meminta agar pihak maskapai yang berada di garda terdepan dalam penerapan aturan ini bersungguh-sungguh dalam melakukan verifikasi kepada calon penumpang. Menjawab pertanyaan terkait apakah aturan wajib Swab/PCR negatif berlaku pada kru pesawat dan penumpang yang hanya transit, Dewa Indra mengatakan kalau hanya transit, cukup dengan hasil rapid test. “Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil Swab/PCR negatif,” imbuhnya.

Baca Juga :  Honda Premium Matic Day Bali, Raih Beragam Penawaran Menarik Pembelian Sepeda Motor Impian

Bagi PNS, TNI/Polri yang melakukan perjalanan juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil uji Swab/PCR negatif. Kecuali untuk tugas mendadak dan sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test.

“Intinya, regulasi ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan. Bagi mereka yang tak punya kepentingan yang sangat mendesak dan penting, lebih baik untuk menunda dulu melakukan perjalanan,” tandasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News