BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Aksi sangat tidak terpuji diduga dilakukan oknum pendidik di Kabupaten Buleleng terhadap salah satu siswanya yang masih berusia 12 tahun. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng terus mendalami laporan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut yang diduga telah dilakukan lebih dari satu kali.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, atas seizin Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, S.I.K., M.Si., M.T., M.Sc., Jumat (24/7/2026), mengatakan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng.
“Polres Buleleng berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban. Saat ini penyidik Unit PPA masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan alat bukti yang ada,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus tersebut terungkap setelah pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 WITA, orang tua korban memperoleh informasi dari bibi korban mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya. Dalam cerita yang disampaikan kepada keluarga, korban mengaku pernah mengalami tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh salah seorang guru yang berinisial MGAW, laki-laki.
Peristiwa pertama diduga terjadi pada Maret 2026 di sebuah ruang UKS. Saat itu, korban mengaku dicium pada bagian bibir dan diraba pada bagian tubuh tertentu oleh terlapor.
Selanjutnya, peristiwa kedua terjadi pada 14 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Dalam keterangannya korban mengaku kembali mengalami dugaan tindakan pencabulan oleh terlapor berupa ciuman pada bibir, perabaan pada bagian tubuh intim, serta dugaan tindakan seksual lainnya yang terjadi di kamar mandi guru. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang sedang didalami penyidik melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Merasa keberatan atas dugaan perbuatan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng. Laporan resmi telah diterima melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 6 Juli 2026.
IPTU Yohana menegaskan, hingga saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses hukum dilakukan secara hati-hati dengan tetap juga memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung.(dar/bpn)













