Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bali Tetap Beri Catatan Penting untuk Pemprov Bali. sumber foto : istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-46 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (20/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I I Wayan Disel Astawa, Wakil Ketua II Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra. Hadir pula Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bali.

Laporan akhir pembahasan Raperda disampaikan Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, I Ketut Mandia. Dalam laporannya, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

“DPRD Provinsi Bali memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian 13 kali berturut-turut Pemerintah Provinsi Bali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI,” ujar Mandia.

Baca Juga :  DPRD Bali Dorong Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Berkualitas dan Berkepastian Hukum

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa raihan opini WTP tidak boleh menjadi tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah. Menurut DPRD, kualitas tata kelola APBD harus diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp7,048 triliun atau 105,82 persen dari target sebesar Rp6,660 triliun. Sementara realisasi belanja daerah tercatat Rp6,554 triliun atau 88,42 persen dari target Rp7,412 triliun. Capaian tersebut menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp493,662 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp712,874 miliar.

Dalam pembahasannya, DPRD juga mencatat dua temuan utama hasil pemeriksaan BPK, yakni terkait pengelolaan hibah uang kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban swakelola jasa manajemen konstruksi.

Selain menyetujui Raperda, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Bali. Beberapa di antaranya adalah optimalisasi penerimaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA), penyusunan target Zero Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2029, pengkajian pemanfaatan ruang atas dan bawah tanah, serta penguatan kebijakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Bali.

“Dewan mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero Rumah Tidak Layak Huni di tahun 2029,” kata Mandia.

DPRD juga menyoroti masih adanya ketimpangan pembangunan antarwilayah di Bali yang tercermin dari perbedaan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita maupun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di sejumlah kabupaten.

Menanggapi berbagai rekomendasi tersebut, Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta yang membacakan Pendapat Akhir Gubernur Bali menyampaikan apresiasi atas masukan, saran, dan koreksi yang diberikan DPRD selama proses pembahasan.

“Berbagai pandangan, saran, koreksi, dan rekomendasi yang telah disampaikan merupakan wujud nyata fungsi pengawasan dan kemitraan yang konstruktif antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada hasil dan kepentingan masyarakat,” ujarnya saat membacakan pendapat akhir Gubernur Bali.

Baca Juga :  DPRD Bali Dorong Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Berkualitas dan Berkepastian Hukum

Pemerintah Provinsi Bali juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga disiplin fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, serta memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Bali.

Selanjutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali sebagai tahapan akhir pembahasan Raperda sebelum memasuki proses evaluasi di tingkat pemerintah pusat.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News