
BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Aksi penganiayaan berat terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng. Pertemuan yang semula diniatkan untuk menyelesaikan urusan utang piutang justru berujung tragis. Seorang pria bernama Gede Asta Pramana (32) menjadi korban penusukan secara membabi buta menggunakan sebilah pisau dapur oleh pelaku berinisial KRI (28) pada Jumat (17/7/2026) malam sekitar pukul 22.30 WITA.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz, saat dikonfirmasi langsung membenarkan adanya peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Raya Desa Les, tepatnya di depan Gedung Serbaguna Banjar Dinas Kanginan, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. Kejadian tersebut telah dilaporkan resmi dengan nomor LP/B/10/VII/2026/SPKT/POLSEK TEJAKULA. Insiden ini bermula dari janji temu antara pelaku dan korban.
“Pelaku berniat mengembalikan uang sebesar Rp2.000.000 yang dipinjam dari korban. Mereka kemudian sepakat untuk bertemu di lokasi kejadian (TKP) setelah sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi Messenger,” ungkap IPTU Yohana.
Saat datang ke TKP, pelaku didampingi oleh kedua orang tuanya, yakni LR (49) dan WAB (51) yang bertindak sebagai saksi. Sebelum transaksi dilakukan, WAB (ayah pelaku) sempat menasihati agar permasalahan uang ini tidak sampai merusak pertemanan mereka. Namun, respons korban diduga memicu kesalahpahaman yang menyulut emosi.
Sempat terjadi ketegangan di mana ayah pelaku refleks melayangkan pukulan mentah, namun tidak mengenai korban. Melihat ayahnya terlibat cekcok dan nyaris adu fisik, pelaku KRI yang emosinya tersulut langsung mengambil tindakan nekat.
Pelaku ternyata sudah mempersiapkan diri dengan membawa sebilah pisau dapur stainless steel merk Oita sepanjang 30 sentimeter yang sebelumnya disembunyikan di bawah jok motor Honda PCX miliknya dan dipindahkan ke dalam saku celana. Tanpa basa-basi, pelaku mencabut pisau tersebut dan menusukkannya ke arah korban secara membabi buta.
Akibat serangan brutal tersebut, korban Gede Asta Pramana mengalami luka tusuk serius di beberapa bagian tubuh vital, di antaranya leher bagian depan, siku tangan kiri, dan pinggang sebelah kanan. Melihat korban bersimbah darah dan ambruk di lokasi, warga setempat yang berada di sekitar tempat kejadian langsung bergerak cepat mengevakuasi korban ke Puskesmas 1 Tejakula. Karena kondisi luka yang cukup parah, korban akhirnya dirujuk ke RSU Buleleng untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Pihak keluarga korban yang tidak terima atas kejadian ini langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Tejakula pada Sabtu (18/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Tejakula telah melakukan sejumlah tindakan cepat.
“Petugas sudah mendatangi dan mengamankan TKP, melakukan visum terhadap korban, serta memeriksa saksi-saksi. Sejumlah barang bukti berupa satu buah pisau dapur sepanjang 30 cm dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nopol DK 3661 UBL milik pelaku juga telah diamankan,” tegas IPTU Yohana Rosalin Diaz.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Tejakula.(dar/bpn)








