OJK
Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman. Sumber Foto : ads/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran pelunasan kredit maupun ajakan untuk menghentikan pembayaran utang kepada bank, perusahaan pembiayaan, atau lembaga jasa keuangan lainnya. Belakangan, modus tersebut muncul di Bali dengan mengatasnamakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dan Koperasi Indonesia.

Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat maupun industri jasa keuangan.

“Modus seperti ini bukan hal baru dan sebelumnya juga pernah terjadi di sejumlah daerah lain. Masyarakat harus memahami bahwa penawaran pelunasan kredit dengan cara-cara tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku di perbankan maupun lembaga pembiayaan. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan penyelesaian utang secara instan dengan mengatasnamakan negara ataupun lembaga tertentu,” ujar Parjiman.

Baca Juga :  OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga, Jadi Modal Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Menurutnya, OJK Bali menerima informasi mengenai adanya pihak-pihak yang menawarkan pelunasan utang melalui dokumen yang disebut sebagai Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN). Dalam praktiknya, para pelaku menyasar debitur yang mengalami kredit bermasalah dengan menjanjikan pembebasan utang melalui surat jaminan atau pernyataan yang mengatasnamakan Presiden maupun Negara Republik Indonesia.

Tidak hanya itu, para korban juga didorong untuk menghentikan pembayaran cicilan kepada kreditur dengan dalih utang mereka akan diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Parjiman menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran kredit tetap harus diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara debitur dan lembaga jasa keuangan.

“Kami mengimbau seluruh debitur yang masih memiliki kewajiban kredit agar tetap memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Apabila mengalami kesulitan pembayaran, segera komunikasikan dengan bank atau perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi terbaik, bukan justru mengikuti ajakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

OJK Bali mengungkapkan, terdapat sejumlah ciri modus yang perlu diwaspadai masyarakat. Pelaku biasanya mengatasnamakan negara atau lembaga tertentu dengan dalih kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka kemudian menawarkan penyelesaian utang menggunakan SBKKN, meminta calon korban membayar biaya pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok atau badan hukum tertentu, hingga mengharuskan korban merekrut debitur bermasalah lainnya agar bergabung.

Parjiman mengatakan, pola tersebut memiliki karakteristik menyerupai praktik penipuan yang memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang tengah mengalami kesulitan membayar kredit.

Sebagai langkah tindak lanjut, OJK Provinsi Bali telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali yang tergabung dalam Satgas PASTI Provinsi Bali guna menelusuri dugaan penggunaan modus SBKKN, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku maupun penggagas kegiatan tersebut.

Baca Juga :  OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga, Jadi Modal Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kerugian yang lebih besar terhadap industri jasa keuangan.

Untuk menghindari menjadi korban penawaran keuangan ilegal, Parjiman mengajak masyarakat selalu memastikan legalitas pelaku usaha maupun produk jasa keuangan sebelum mengikuti suatu penawaran.

“Masyarakat dapat berkonsultasi terlebih dahulu melalui OJK Kontak 157 apabila menemukan penawaran yang mencurigakan. Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui SIPASTI, sedangkan dugaan penipuan transaksi keuangan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Kami berharap masyarakat semakin waspada agar tidak menjadi korban modus-modus seperti ini,” pungkas Parjiman. (*/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News