
BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp165,47 miliar menjadi perhatian serius DPRD. Dewan menilai tingginya SILPA perlu dievaluasi karena berpotensi menunjukkan belum optimalnya perencanaan serta realisasi program pembangunan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karangasem terkait pembahasan Ranperda Pencabutan Sejumlah Peraturan Daerah di Bidang Retribusi Daerah serta Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).
Meski seluruh fraksi DPRD Karangasem menyatakan menerima kedua ranperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, sejumlah catatan kritis diberikan kepada pemerintah daerah. Salah satu yang menjadi perhatian utama yakni besarnya SILPA yang dinilai perlu mendapat evaluasi menyeluruh.
Dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Nyoman Mardana Wimbawa, tingginya SILPA tidak bisa langsung dimaknai sebagai keberhasilan pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran.
“SILPA yang tinggi tidak selalu mencerminkan efisiensi. Dalam kondisi tertentu justru menjadi indikator masih adanya program pembangunan yang belum terlaksana secara optimal sehingga manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Selain persoalan SILPA, Fraksi Golkar juga mengingatkan agar pencabutan sejumlah perda retribusi sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tidak berdampak pada melemahnya kemampuan daerah dalam menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi Gerindra. Pemerintah Kabupaten Karangasem diminta menjelaskan secara rinci faktor penyebab tingginya SILPA serta memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar diarahkan untuk program yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Realisasi belanja daerah harus lebih menyentuh program prioritas masyarakat. Pemerintah juga perlu menjelaskan besarnya SILPA agar efektivitas perencanaan anggaran ke depan semakin baik,” kata juru bicara Fraksi Gerindra, I Nengah Karyawan.
Sementara itu, sorotan paling tajam disampaikan Fraksi PDI Perjuangan. Selain mempertanyakan belum optimalnya capaian target pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), fraksi tersebut meminta pemerintah membuka data OPD yang menjadi penyumbang SILPA terbesar.
Fraksi PDI Perjuangan juga menilai komposisi belanja daerah perlu mendapat perhatian karena masih didominasi belanja operasional dibandingkan belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Di sisi lain, keberhasilan Pemkab Karangasem mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK dinilai tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan tata kelola pemerintahan.
“Opini WTP bukan sertifikat bebas korupsi dan bukan jaminan bahwa program daerah telah dirasakan masyarakat. Standar tertinggi kita adalah kesejahteraan rakyat,” tegas juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Merta Sukadana.
Sementara itu, Fraksi NasDem mendorong pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap dampak pencabutan perda retribusi, sekaligus mencari sumber PAD baru dengan memanfaatkan teknologi dan digitalisasi layanan.
Fraksi Demokrat juga meminta Pemkab Karangasem lebih optimal menggali potensi pendapatan daerah, termasuk dari sektor galian C dan sektor lain yang masih memiliki peluang peningkatan PAD.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par) melalui jawaban tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa menyampaikan apresiasi atas kritik dan saran seluruh fraksi DPRD.
Pemerintah memastikan seluruh catatan terkait tingginya SILPA, optimalisasi PAD, hingga tindak lanjut rekomendasi BPK akan menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih atas seluruh saran, masukan, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Seluruhnya akan menjadi perhatian dan bahan evaluasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban APBD demi terwujudnya pembangunan yang lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat,” tegas Bupati dalam jawaban tertulisnya.
Terkait pencabutan sejumlah perda retribusi, Bupati menegaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut aturan perundang-undangan dan bukan berarti menghilangkan potensi pendapatan daerah.
Pemkab Karangasem memastikan tetap berupaya mengoptimalkan PAD melalui berbagai sumber pendapatan yang sah sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat pengelolaan anggaran agar program pembangunan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat. (st/bpn)












